jpnn.com - JAKARTA - Pungutan liar atau pungli bukan hanya perbuatan menyimpang yang menghambat pelayanan publik dan menjadikan ekonomi biaya tinggi. Lebih dari itu, pungli telah menggerus kepercayaan publik.
Untuk itu, upaya pemberantasan dan pencegahan pungli merupakan hal yang sangat penting. “Pemberantasan pungli harus dilakukan secara sistemik dan masif,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur pada seminar dalam rangka HUT Ke-45 KORPRI, dengan tema KORPRI, Birokrasi dan Pemberantasan Pungli di Kementerian PAN-RB, Jakarta, Rabu (30/11).
BACA JUGA: FPAN Tuding MKD Kejar Target soal Akom
Saat ini, birokrasi pemerintahan dirasa masih menjadi bagian dari permasalahan daya saing bangsa. Pungli merupakan salah satu penyebab utama yang menjadikan birokrasi tidak efisien.
Sebagaimana dirilis World Economic Forum, Indeks Daya Saing Indonesia tahun 2016 berada di peringkat 41. Sedangkan penyebab masih tertinggalnya daya saing Indonesia adalah korupsi dan inefisiensi birokrasi.
BACA JUGA: PN Bandung Tolak Adili Perkara PT CKP
Asman menambahkan, Presiden Joko Widodo memberikan perhatian serius terhadap pemberantasan pungli. Pemerintah bahkan telah menggelar Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) dan membentuk Satuan Tugas Sikat Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli sebagai bentuk kesungguhan pemerintah dalam memberantas praktik pungli.
Menurut Asman, Korpri harus mendukung gerakan melawan pungli. “Korpri sebagai organisasi profesi pegawai ASN juga harus mendukung sikap tegas Presiden tersebut,” kata Asman.
BACA JUGA: Belum Disidang, Ahok Sudah Ancang-ancang Banding
Untuk menindaklanjuti OPP, Asman telah mengeluarkan surat edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 5/2016 tentang Pemberantasan Praktik Pungutan Liar (Pungli) dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah. Selain itu, KemenPAN-RB juga melakukan langkah-langkah sistemik yang sifatnya fundamental melalui percepatan reformasi birokrasi, khususnya pada area perubahan pengawasan, pelayanan publik, dan tata laksana.
Selain memacu pembangunan Zona Integritas, reformasi pada area pengawasan juga difokuskan pada upaya penguatan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP). "Kami mendorong penguatan APIP untuk secara terus menerus memaksimalkan fungsinya,” imbuh Menteri Asman.
Untuk mengurangi praktik pungli, Kementerian PAN-RB mewajibkan seluruh unit penyelenggara pelayanan publik menetapkan dan menginformasikan standar pelayanan secara terbuka, serta mendorong inovasi pelayanan publik agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat makin cepat, ringkas dan bebas dari pungli.
Sedangkan pada area perubahan tata laksana, reformasi untuk mencegah terjadinya praktik pungli selain dilakukan melalui penataan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) tata kelola pemerintahan. Langkah lain yang ditempuh adalah melalui akselerasi penerapan e-government di semua instansi pemerintah, terutama di unit kerja penyelenggara pelayanan publik, guna meminimalisir pertemuan langsung antara penerima dan pemberi layanan.
Di ulang tahun ke-45 ini, Menteri Asman berharap segenap anggota KORPRI sebagai abdi negara dan abdi masyarakat terus berbenah diri untuk mewujudkan aparatur yang profesional, netral dan bebas dari pungli.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: Saya Harap Dalam Persidang Orang Bisa Menilai Itu..
Redaktur : Tim Redaksi