JAKARTA - Departemen Dalam Negeri terus mengkaji berbagai wacana terkait pemecahan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi 3 undang-undangSalah satu wacana pemilihan kepala daerah melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD juga termasak salah satu bahasan
BACA JUGA: Mer-C Ingatkan Endang
Menurut juru bicara Depdagri Saut Situmorang, saat ini uang juga ditelaah adalah kemungkinan Pilkada pada 2010 mendatang bisa dilaksanakan serentak
Seperti diketahui UU No 32 rencananya akan dipecah menjadi tiga UU yakni satu UU tentang pemerintahan daerah, satu UU khusus pemilihan kepala daerah, dan satu UU tentang pemerintahan desa
BACA JUGA: Jenifer Dunn Dapat Sabu dari Perwira Polri
Selain telaah yuridis, dasar lain yang digunakan adalah pengalaman empirikBACA JUGA: Kejagung Upayakan Ekstradisi Adrian Kiki
Mahalnya biaya ini, lanjut dia, menjadi salah satu pertimbangan apakah pilkada perlu terus dijalankan"Termasuk wacana pilkada dibatasi," sambungnya.
UU 32 terakhir direvisi dengan terbitnya UU No 12 Tahun 2008UU baru ini terbit beberapa bulan menjelang dimulainya proses pemilihan presiden dan DPR/DPRD periode 2009-2014Yang fenomenal adalah penarikan pelaksanaan lebih dari 400 pilkada karena pelaksanaannya bertepatan dengan pemilu legislatif dan eksekutif"UU-nya terus kita susunKalau dirasa lengkap secara formal, nanti kita ajukan ke DPR," kata Saut(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahasa Indonesia Terancam Punah
Redaktur : Antoni