Menteri Diganti, Depdagri Teruskan Revisi

Jumat, 23 Oktober 2009 – 18:55 WIB

JAKARTA - Departemen Dalam Negeri terus mengkaji berbagai wacana terkait pemecahan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi 3 undang-undangSalah satu wacana pemilihan kepala daerah melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD juga termasak salah satu bahasan

BACA JUGA: Mer-C Ingatkan Endang



Menurut juru bicara Depdagri Saut Situmorang, saat ini uang juga ditelaah adalah kemungkinan Pilkada pada 2010 mendatang bisa dilaksanakan serentak
"Dari aspek konstitusi, semua itu memungkinkan," jelas Saut, Jumat (23/10).

Seperti diketahui UU No 32 rencananya akan dipecah menjadi tiga UU yakni satu UU tentang pemerintahan daerah, satu UU khusus pemilihan kepala daerah, dan satu UU tentang pemerintahan desa

BACA JUGA: Jenifer Dunn Dapat Sabu dari Perwira Polri

Selain telaah yuridis, dasar lain yang digunakan adalah pengalaman empirik
Saut mencontohkan, Pilkada JAwa Timur merupakan salah satu contoh Pilkada dengan proses terpanjang dengan biaya hampir Rp 1 triliun

BACA JUGA: Kejagung Upayakan Ekstradisi Adrian Kiki



Mahalnya biaya ini, lanjut dia, menjadi salah satu pertimbangan apakah pilkada perlu terus dijalankan"Termasuk wacana pilkada dibatasi," sambungnya.

UU 32 terakhir direvisi dengan terbitnya UU No 12 Tahun 2008UU baru ini terbit beberapa bulan menjelang dimulainya proses pemilihan presiden dan DPR/DPRD periode 2009-2014Yang fenomenal adalah penarikan pelaksanaan lebih dari 400 pilkada karena pelaksanaannya bertepatan dengan pemilu legislatif dan eksekutif"UU-nya terus kita susunKalau dirasa lengkap secara formal, nanti kita ajukan ke DPR," kata Saut(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahasa Indonesia Terancam Punah


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler