"Menteri ESDM belum menyetujui itu
BACA JUGA: Bandara Ngurah Rai Dipugar Total
Kita sudah menegur PLN kemarinKarena merasa 'kecolongan', Darwin juga mengaku telah menjelaskan persoalan ini, dan sudah pula melaporkan kepada Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian
BACA JUGA: Jembatan Selat Sunda Tinggal Tunggu Perpres
Menurutnya, persoalan capping itu harus diputuskan bersama oleh pemerintah dan Komisi VII DPR RI."Jadi kalaupun ada perkembangan dinamis, maka PLN harusnya melaporkan dulu, mengusulkan dulu, dan nanti pemerintah mematangkannya dengan Komisi VII DPR RI tentang kemungkingan terbarunya
Oleh karena belum ada kesepakatan bersama, maka kata Darwin, kesepakatan soal capping masih belum ada perubahan
BACA JUGA: Bali Segera Miliki Jalan Tol
Karena katanya, untuk segala hal yang bisa mempengaruhi tarif listrik dan segala dampaknya, harus membutuhkan pertimbangan dan kajian yang matang."Karena itu, saya sendiri masih harus lapor dulu dengan Pak Menko (Hatta Rajasa)Kalau dampaknya kepada kalangan industri, harus ada pertimbangan matang dan tidak boleh gegabahSetiap masukan, apakah (dari) industri ataupun PLN sebagai perusahaan negara, tetap harus kita dukung kemampuan keuangannya baik-baik," jelasnya.
Sementara itu, Menko Perekonomian Hatta Rajasa tampaknya masih sangat berhati-hati memberikan komentar terkait (pelepasan) capping yang berdampak pada naiknya tarif listrik kalangan industri sekitar 20-30 persen ituHatta bahkan mengaku masih belum tahu apa-apa"Saya sendiri tidak tahuMasih belum ada pembicaraanTidak ada pembicaraan apa-apa soal itu," kata Hatta, saat ditemui usai memimpin rapat di kantornya.
Namun sebelumnya, Hatta memastikan bahwa tidak ada kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL)Yang terjadi katanya, hanyalah penghapusan skema pembatasan (capping) atas dan bawah kenaikan TDL bagi golongan bisnisItupun batasnya (capping) menurutnya, akan tetap sesuai keputusan antara pemerintah dengan DPR pada pembahasan Juni 2010 lalu.
"Tidak ada soal kenaikan TDL (untuk kalangan industri)Muara dari capping ini sudah kita tetapkan sebelumnya dengan dewandan tidak boleh melebihi angka yang sudah ditetapkan, yakni rata-rata 15 persen," jelas Hatta.
Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan, juga menegaskan bahwa penghapusan capping untuk pelanggan golongan industri ini bukanlah kenaikan TDLNamun katanya, langkah ini adalah upaya untuk penyeragaman tarif industri, sesuai dengan Permen ESDM nomor 7 tahun 2010"Karena selama ini, ada beberapa kalangan industri yang tarifnya lebih murah dari industri lainnyaInilah yang diseragamkan, dan tidak ada kenaikan TDL,' tegas Dahlan(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indeks Terus Terkoreksi, Pemerintah Masih Percaya Diri
Redaktur : Tim Redaksi