jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar menyatakan, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan sudah berakhir. Menurutnya, eks fasilitator yang mau bergabung dalam program pendamping desa tetap harus mengikuti seleksi.
Marwan menyatakan hal itu terkait desakan para eks fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan yang meminta secara otomatis dijadikan pendamping desa. Menurutnya, PNPM Mandiri Perdesaan merupakan program di bawah Kementerian Dalam Negeri dan sudah berakhir pada 31 Desember 2014.
BACA JUGA: Alhamdulillah, RPP Vertikalisasi Badan Kesbangpol Segera Dikirim ke Presiden
"Kontraknya berakhir. Tidak ada Kemendes yang mengakhiri atau memutuskan," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (10/4).
Marwan menegaskan, program era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu didanai dengan anggaran dari Bank Dunia. Sedangkan program dana desa yang dibiayai APBN tak ada kaitannya dengan PNPM Mandiri Perdesaan.
BACA JUGA: Umar Patek jadi Negosiator? Kapolri Bilang Begini
Ia menjelaskan, berakhirnya PNPM Mandiri Perdesaan juga tertuang dalam berita acara serah terima (BAST) pada 31 Desember 2014. Kementerian Desa pun tak ada sangkut-pautnya dengan PNPM Mandiri Perdesaan.
Meski demikian menteri asal PKB itu tetap berupaya memberdayakan eks fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan untuk bisa menjadi pendamping desa. Hal ini terbukti dengan adanya tiga kali perpanjangan kontrak eks fasilitator sebagai pendamping desa. Yakni pada 1 Juli hingga 31 Oktober 2015 yang dilanjutkan sampai 31 Desember 2015, kemudian diteruskan hingga 31 Mei 2016 mendatang.
BACA JUGA: Indonesia Minta Filipina Jamin Keselamatan 10 WNI di Tangan Abu Sayyaf
Karenanya Marwan menepis anggapan bahwa dirinya telah memolitikkan persoalan eks fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan yang terus mendesak secara otomatis menjadi pendamping desa. Ia hanya menegaskan bahwa siapa pun yang hendak menjadi pendamping desa harus mengikutiseleksi.
“Eks PNPM menganggap kami mempolitisasi program pendamping desa ini. Mereka tidak mau ikut seleksi, maunya ditetapkan menjadi pendamping desa secara otomatis. Kalau tanpa seleksi itu namanya mendelegasikan hak warga negara yang lain," ujar dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ada perbedaan besar antara fasilitator eks PNPM Mandiri Perdesaan dengan program pendamping desa. Menurut dia, fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan berfungsi sebagai pengendali proyek.
Hal itu berbeda dengan pendamping desa hanya bertugas untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat. Karenanya Marwan menegaskan, pihaknya tak mau dipaksa oleh eks fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan.
"Masa kita harus mengulangi kesalahan yang sama? Nah mereka (eks PNPM, red) ini ngotot minta diperpanjang selama lima tahun tanpa ada seleksi. Ini memaksa namanya," tegasnya.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MPR : Kenapa Lampung sering Kerusuhan?
Redaktur : Tim Redaksi