Menteri Nasir: Status Kelembagaan RSP Jadi di Bawah Rektor

Kamis, 30 November 2017 – 20:44 WIB
Menteri Nasir di RS Universitas Hassanudin, Kamis (30/11). Foto: istimewa for jpnn

jpnn.com, MAKASSAR - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) memastikan akan mengubah status kelembagaan Rumah Sakit Pendidikan (RSP) untuk memperkuat posisinya.

Yang tadinya di bawah kendali Fakultas Kedokteran, kini akan diubah menjadi kewenangan universitas.

BACA JUGA: Nasir Dorong RSPTN jadi Andalan Inovasi Bidang Kesehatan

Dengan di bawah langsung rektor, Menristekdikti Mohamad Nasir optimistis RSP akan lebih kuat secara kelembagaan. Selain itu, sinergitas antara fakultas dan RSP akan lebih mudah.

"RSP akan saya ubah di bawah kendali rektor biar lebih kuat. Ini agar RSP bisa bergerak lebih baik. Jadi Direktur RSP langsung bertanggung jawab ke rektor, sumber daya bisa diambil dari Fakultas Kedokteran (FK), dan juga fakultas lain," kata Menteri Nasir di RS Universitas Hassanudin, Kamis (30/11).

BACA JUGA: Menristekdikti Dorong Mahasiswa Belajar jadi Auditor

RSP harus terintegrasi antara fakultas, dan universitas. Dia mencontohkan sinergitas antara FK dengan Fakultas Teknik, bisa men-support terhadap RS dari aspek mecanical engineering.

"Masing masing universitas contoh Universitas Indonesia, Unibersitas Padjajaran, Universitas Hasanuddin, akademi sistemnya harus terbentuk dengan baik," ujarnya.

Karena sifatnya terintegrasi di bawah RSP, maka pendidikan dokter gigi, pendidikan keperawatan, pendidikan nutrisi, pengelolaannya menjadi satu (merger). Dengan merging ini layanan kesehatan dan pendidikan harus meningkat, manajemen mesti baik. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Menristekdikti Dorong Perkuliahan E-Learning

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuliah S1-S3 Hanya 6 Tahun Jangan Komersil


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler