jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang menolak gugatan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) pada Kamis (21/12).
Sebelumnya, RAPP mengajukan ke pengadilan untuk membatalkan SK Menteri LHK terkait Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKU PHHK-HTI).
BACA JUGA: Hormati Putusan PTUN, PT RAPP Lakukan RKU Sesuai Arahan KLHK
Siti pun mengapresiasi kepada anak buahnya terutama di jajaran eselon satu yang menangani kasus ini.
"Ini bukan soal kalah menang tapi soal keyakinan atas hal yang harus ditempuh dalam rangka kepentingan umum. Kita semua dapat belajar dari peristiwa ini. Saya mau semua eselon satu yakin akan langkah yang ditempuh dan itulah akuntabilitas publiknya," kata Siti dalam pers rilisnya.
BACA JUGA: Revisi RKU PT RAPP Tidak Bisa Dipaksakan
Di samping itu, Siti juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus dengan adil.
Termasuk Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, para pakar dan aktivis lingkungan yang mengikuti terus perkembangan proses hukum ini.
BACA JUGA: RAPP Klaim Tak Pernah Bermaksud Melawan Negara
Siti menegaskan, pihaknya akan melangkah dengan kebijakan untuk pertimbangan melakukan preaudit bagi RAPP dan APRIL Group sesuai keputusan tersebut.
“Kementerian LHK akan melakukan evaluasi dari semua aspek seperti yang kami lakukan terhadap Freeport dengan 20 personel bekerja beberapa bulan. Persiapan sedang dilakukan," imbuh Siti.
Seperti diketahui, majelis hakim yang diketuai Oenoen Pratiwi menyatakan, permohonan yang diajukan PT RAPP tidak tepat.
Dengan demikian, PT RAPP tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan revisi RKU agar bisa melanjutkan kegiatan usaha di lahan seluas 338 ribu hektare di Riau. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdan Zoelva Nilai Pembatalan RKU RAPP Tak Ada Dasar Hukum
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga