RAPP Klaim Tak Pernah Bermaksud Melawan Negara

Rabu, 13 Desember 2017 – 05:33 WIB
Hamdan Zoelva. Foto: JPN

jpnn.com, JAKARTA - Hamdan Zoelva selaku penasihat hukum PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menilai kliennya tidak bermaksud melawan negara. Menurutnya, PT RAPP mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta lantaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak merespons permohonan pembatalan SK tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU).

"Permohonan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan-permohonan yang telah diajukan sebelumnya kepada KLHK untuk meninjau kembali keputusannya, namun PT RAPP tidak pernah mendapatkan tanggapannya lagi," kata Zoelva dalam keterangan yang diterima, Selasa (12/12).

BACA JUGA: Hamdan Zoelva Nilai Pembatalan RKU RAPP Tak Ada Dasar Hukum

Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi ini juga mengkritisi pernyataan Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono yang menyebut dikeluarkannya SK.5322/2017 untuk membatalkan SK pengesahan RKU sebelumnya yang tidak sesuai dengan kebijakan strategis nasional Pemerintah RI.

Padahal upaya yang dilakukan RAPP untuk mendapatkan kepastian hukum terkait pembatalan RKU tersebut. "Pernyataan itu tidak benar dan kami memaparkan fakta-fakta sebagai informasi untuk para pemegang kepentingan," kata Zoelva.

BACA JUGA: Jadi Saksi Ahli Sidang PT RAPP, Zudan Pilih Tak Berpolemik

Menurutnya, RAPP mengajukan permohonan PTUN Jakarta, bulan lalu untuk mendapatkan kepastian hukum terkait pembatalan RKU yang dilakukan oleh KLHK. Upaya yang dilakukan RAPP bukanlah kasus tuntutan terhadap Pemerintah Indonesia.

Karena yang dilakukan RAPP adalah kasus administratif yang memohonkan pembatalan SK yang membatalkan RKU yang masih berlaku hingga akhir 2019.

BACA JUGA: KLHK Ingin RAPP Pulihkan Lahan Gambut yang Terbakar

Dengan permohonan tersebut, sambung Zoelva, maka RAPP hanya menggunakan jalur normal yang tersedia bagi warga negara untuk menerima respons atas permohonan yang diajukannya kepada sebuah lembaga publik.

Permohonan yang diajukan RAPP juga sesuai dengan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang seharusnya ditanggapi dalam jangka waktu sepuluh hari kerja.

"Secara terpisah, kami juga terus menjalin komunikasi dengan KLHK berdasarkan iktikad baik untuk merevisi RKU PT RAPP. Sekali lagi kami tekankan, kami terus melakukan proses ini meskipun telah ada putusan Mahkamah Agung tertanggal 2 Oktober yang secara efektif membatalkan Peraturan Menteri LHK No. 17 yang memandatkan revisi RKU tersebut," paparnya.

Seperti diketahui KLHK membatalkan RKU perusahaan pada 16 Oktober 2017, yang menyebabkan pemberhentian operasional kehutanan di area konsesi.

Pada 24 Oktober, KLHK menyarankan PT RAPP melalui pernyataan di media bahwa perusahaan dapat melanjutkan operasional kehutanan, kecuali untuk penanaman di area yang teridentifikasi dalam peta Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG).

Pemberhentian operasional kehutanan telah menyebabkan 3.200 pekerja dirumahkan selama hampir dua bulan.

Permohonan PT RAPP berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2014 sebagaimana telah diubah oleh PP No. 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang mencakup pasal masa transisi (pemberlakuan yang tidak berlaku retroaktif) yang melindungi para pemegang lisensi yang telah beroperasi.

Selama proses ini, PT RAPP selalu bersikap konsisten dan tunduk sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sementara terus berupaya untuk bekerja sama dengan KLHK untuk mencapai solusi yang positif dari diskusi tersebut. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua SPSI Riau: Tudingan pada PT RAPP Tidak Benar


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler