Menteri Siti Ungkap Data Perizinan Hutan Masa Lalu

Kamis, 05 April 2018 – 11:06 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengurai langkah-langkah koreksi sektor kehutanan di era pemerintahan Joko Widodo.

Uraian ini dilengkapi dengan membuka data evolusi kawasan hutan Indonesia dari masa ke masa.

BACA JUGA: Tim KLHK Terjun Bantu KKP di Teluk Balikpapan

''Data ini sudah lama kawan-kawan media minta. Biar masyarakat bisa melihat secara utuh, datanya kita buka,'' kata Menteri Siti dalam siaran persnya

Data tersebut tertuang dalam paparan Menteri Siti berjudul 'Evolusi Kawasan Hutan, TORA, dan Perhutanan Sosial' yang disampaikannya kepada kalangan media pada diskusi Forum Merdeka Barat 9.

BACA JUGA: Inisiatif DPR, Jokowi Minta RUU Ini Dikaji Terlebih Dahulu

Publik juga bisa mengaksesnya melalui akun website www.sitinurbaya.com dengan judul yang sama.

''Nanti bisa dilihat semua bagaimana langkah koreksi Presiden Jokowi melalui skema Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial. Keberpihakan pemerintah tidak lagi pada swasta, tapi kepada rakyat,'' kata Menteri Siti.

BACA JUGA: Tiga Dirjen KLHK Turun Langsung Tangani Teluk Balikpapan

Tercatat selama tujuh periode kabinet pemerintah, izin yang dikeluarkan mencapai 42.253.234 ha. Hampir 95% kawasan ini dikuasai oleh swasta (perusahaan), hanya sekitar 4,14% yang dikelola masyarakat.

''Nah, bagian-bagian itulah yang dikoreksi atau disebut corrective action. Pak Presiden minta ke saya, sekarang konsentrasikan untuk rakyat. Sambil juga kita ketatkan pengawasan pada ijin-ijin yang ada,'' kata Menteri Siti.

Untuk mengembalikan fungsi alam akibat 'membludaknya' izin-izin di masa lalu, pemerintahan Jokowi melakukan langkah koreksi menyeluruh.

Pertimbangan utama langkah koreksi ini ialah pemerataan ekonomi dan keadilan dengan konsep yang utuh dari Presiden Jokowi, yaitu masyarakat bekerja dan berpenghasilan. Dengan sistem cluster ekonomi, manajemen usaha yang baik dan sistematis ala manajemen bisnis.

Baru di era sekarang langkah koreksi dilakukan. Meski mendapat banyak perlawanan, KLHK, kata Menteri Siti, tetap konsisten pada arahan-arahan yang disampaikan Presiden untuk mewujudkan Nawacita.

''Kami sudah banyak juga cabut iZin, dan yang akan dicabut juga sudah diinventarisir. Semua kan ada prosedurnya, misalnya dengan peringatan-peringatan lebih dulu. Jadi beginilah situasi perizinan dan datanya,'' ungkap Menteri Siti.

* Ungkap Data per Kabinet

Adapun data yang dibuka Menteri Siti Nurbaya terkait pemanfaatan kawasan hutan dari 1985 hingga 2017, dengan tujuh kabinet pemerintah selama masa tersebut.

Meliputi rekapitulasi penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), izin usaha pemanfaatan Hutan Tanaman Industri (HTI), izin usaha pemanfaatan hutan alam, izin usaha pemanfaatan hutan Restorasi Ekosistem (RE), hingga Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).

Data rekapitulasi pelepasan kawasan hutan, izin pelepasan kawasan hutan terbesar terjadi pada periode 2005-2014.

Pada era Kabinet Indonesia Bersatu antara 2005-2009, ada 589.273 hektare kawasan hutan yang dilepas. Di era yang sama pada 2010-2014 ada 1.623.062 hektare kawasan hutan yang dilepas.

''Pada masa kabinet kerja, 2015-2107, hanya ada 305.984 ha kawasan hutan yang dilepas. Itupun di 26 Lokasi dengan luas kurang lebih 232.810 ha, dilepas karena sudah mendapat persetujuan pelepasan di era kabinet sebelumnya,'' ungkap Menteri Siti.

Untuk penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), pada era Kabinet Indonesia Bersatu 200-2014, dilepas seluas 20.104,26 hektare dan untuk korporasi seluas 287.744,15 hektare. Ini menjadi angka terbesar dibanding enam kabinet pemerintahan lainnya.

Untuk izin Usaha untuk Pemanfaatan Hutan Tanaman Industri (HTI), angka terbesar ijin juga diberikan pada era Kabinet Indonesia Bersatu (KIB).

Pada KIB I periode 2005-2009, ijin untuk pemanfaatan HTI seluas 2.434.199 ha. Dilanjutkan pada era KIB II tahun 2010-2014, luasnya 2.273.441 ha.

Sementara pada era Kabinet Kerja 2015-2017, baru dikeluarkan izin seluas 796.949 ha untuk pemanfaatan HTI. 18 di antara 25 izin seluas 588.394 ha sudah ada persetujuan prinsip di 2011-2014.

Untuk izin Usaha Pemanfaatan Hutan Alam, angka terbesar pelepasan juga diberikan selama rentang waktu 2005-2014.

Pada era KIB I (2005-2009), izin usaha pemanfaatan hutan alam diberikan hingga mencapai 8.065.568 ha.

Sebagai perbandingan, era kabinet kerja saat ini (2015-2017), baru dikeluarkan izin seluas 138.5554 ha.

''Itupun persetujuan prinsipnya sudah ada sebelum tahun 2015,'' kata Menteri Siti.


* Alokasi untuk Rakyat

Melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), dan Perhutanan Sosial, kini alokasi keberpihakan pada rakyat di era pemerintahan Jokowi semakin besar.

Sebelum dilaksanakannya program TORA, kawasan hutan yang dilepas untuk rakyat hanya 12% dengan 88% untuk swasta (perusahaan).

Namun, setelah TORA dilaksanakan, dengan mengkaji ulang seluruh izin kawasan yang diberikan, maka saat ini pelepasan kawasan untuk TORA yang bisa dikelola masyarakat naik menjadi sekitar 41%.

Sedangkan pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat melalui Perhutanan Sosial naik menjadi sekitar 31% dari yang tadinya hanya 2%.

''Jadi dari data-data ini bisa dilihat komposisi ketimpangannnya jadi dikoreksi,'' kata Menteri Siti.

Tujuan utama dari program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial kata Menteri Siti, memberikan akses legal bagi masyarakat untuk bisa sejahtera dari hasil hutan.

Dengan begitu ketimpangan pemanfaatan hutan bisa terkoreksi dengan lebih berpihak pada masyarakat.

''Kalau dulu misalnya dikasi 100 ribu ha ke perusahaan, sekarang paling 20 ribu sudah paling banyak,'' kata Menteri Siti.

Jadi izin tak lagi diberi pada swasta atau perusahaan besar, tapi diberi langsung pada masyarakat. Beda dengan program sebelumnya, masyarakat kini mendapat legalitas, akses diberi selama 35 tahun dan bisa lebih.

''Kalau hutan sosial ini berjalan dan izin swasta juga dikontrol, maka komposisi hutan bisa 28-31% untuk masyarakat, dari yang tadinya hanya 4 %,'' kata Menteri Siti.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri LHK Bakal Terbitkan Aturan Baru soal Sampah Plastik


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler