jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah menetapkan pengendalian rokok sebagai salah satu program prioritas. Hal ini disebabkan tingginya jumlah anak yang terkena dampak bahaya rokok di Indonesia.
Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2017 menunjukkan, sebanyak 2-3 dari 10 anak Indonesia usia 15-19 tahun merupakan perokok aktif. Jumlah perokok usia anak (di bawah usia 18 tahun) juga meningkat dari 7,2% pada 2013 menjadi 8,8% pada 2016.
BACA JUGA: Surakarta Terpilih jadi Tuan Rumah Colombo Plan
"Fakta yang juga mengkhawatirkan, yaitu 34,71% anak usia 5-17 tahun diketahui menghisap lebih dari 70 batang rokok per minggu. Itu berdasarkan data Susenas 2016)” ungkap Menteri PPPA Yohana Yembise, Jumat (15/9).
Dia menambahkan, sekitar 33% siswa laki-laki dan 17% dari seluruh jumlah siswa di Indonesia, merokok untuk pertama kali pada usia di bawah 13 tahun, umumnya di bangku sekolah dasar.
BACA JUGA: Menteri Yohana: Kita Sebagai Perempuan Hebat Harus Bisa
Selain itu, sekitar 49% atau 43 juta dari total 87 juta anak di Indonesia telah terpapar asap rokok (perokok pasif). Sekitar 11,4 juta atau 27% diantaranya, merupakan anak berusia di bawah 5 tahun atau balita.
Yohana membeberkan, tembakau maupun rokok merupakan zat berbahaya, yang berdampak buruk bagi kesehatan anak di masa depan, bahkan dapat menyebabkan kematian. Dampak penggunaan rokok akan dirasakan 15-20 tahun mendatang, saat anak menginjak usia produktif. Sebanyak 225.700 orang meninggal dunia setiap tahun akibat rokok di Indonesia, dan 7% nya, atau sekitar 15.844 orang adalah perempuan.
"Ini membuktikan tidak hanya anak, perempuan juga termasuk kelompok rentan, yang menjadi _second-hand smoke_ (perokok pasif) dan berisiko sama bahayanya dengan _first-hand smoke_ (perokok aktif). Untuk itu, perlindungan terhadap dampak tembakau tidak hanya ditargetkan kepada anak, tetapi juga kepada perempuan,” ujar Menteri Yohana.
Kemen PPPA terus mendorong pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak serta meningkatkan peran perempuan dalam pembangunan berkelanjutan melalui pengarusutamaan gender dan pengarusutamaan hak anak.
BACA JUGA: Three Ends Diharapkan Bisa Akhiri Kekerasan Perempuan & Anak
Mengingat perempuan merupakan kunci dalam mencetak generasi emas yang sehat dan berdaya saing di masa mendatang, perempuan harus berdaya dan mampu melindungi diri maupun anak dan keluarganya dari bahaya rokok. Terkait pengendalian rokok, Kemen PPPA telah melakukan Kampanye "Anak Indonesia Hebat Tanpa Rokok" sejak 2017, yang diikuti ribuan anak usia 13-17 tahun.
Sejak 2006, Kemen PPPA telah membuat kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dan pada tahun 2010 direvitalisasi. Saat ini sedang disusun Peraturan Presiden (Perpres) mengenai KLA. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah didorong untuk meningkatkan pembangunan berbasis Hak Anak.
Ada 24 indikator untuk mewujudkan KLA, salah satunya adalah pengendalian tembakau melalui kawasan tanpa rokok (KTR), serta pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok.
Hal ini akan mendorong setiap daerah di Indonesia untuk membatasi rokok. Hingga saat ini, 389 kabupaten/kota di seluruh Indonesia telah menginisiasi menuju KLA dan hampir separuhnya telah memiliki regulasi terkait pengaturan rokok. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Beri Akses Rokok pada Anak dan Remaja!
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad