jpnn.com - JAKARTA--Juru bicara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman menegaskan, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi sangat menghargai Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai salah satu organisasi profesi yang peduli terhadap peningkatan kualitas pelayanan pendidikan.
Sehingga tidak benar apa yang dikatakan Ketua Umum PB PGRI bahwa MenPAN-RB menggunakan arogansi kekuasaan untuk memberangus PGRI.
BACA JUGA: Gelar Doktor University of Berkley Dipersoalkan
"Justru sebaliknya, Pak Menteri sangat care ke PGRI. Surat edaran MenPAN-RB Nomor : B/3903/M.PANRB/12/2015, tanggal 7 Desember 2015, dikeluarkan berdasarkan masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta pertimbangan yang seksama agar pelayanan pendidikan berjalan efektif," kata Herman yang juga Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB dalam pernyataan persnya, Sabtu (12/12).
Dikatakan, apabila HUT PGRI 13 Desember tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Hari Guru Nasional, pemerintah sejatinya telah memberikan perhatian yang sangat besar, antara lain dengan hadirnya Presiden pada puncak peringatan Hari Guru Nasional tanggal 24 November 2015, serta mendorong upacara peringatan Hari Guru Nasional di seluruh pelosok nusantara pada tanggal 25 November 2015.
BACA JUGA: Si Kecil Mau Masuk TK? Perhatikan Ini ya Bu
Herman kembali menegaskan surat edaran yang berisi imbauan tersebut dikeluarkan MenPAN-RB setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Karena itu, selang dua hari kemudian turun Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang ditandatangani Sekretaris Jenderal, Nomor : 101410/A.A5/HM/215, tanggal 9 Desember 2015, tentang Hari Guru Nasional 2015.
Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut isinya antara lain berbunyi: “Tidak diperkenankan siapapun, baik Dinas Pendidikan maupun organisasi guru apapun untuk melakukan pemotongan gaji guru atau memungut biaya dalam bentuk apapun dengan alasan untuk peringatan Hari guru Nasional 2015.
BACA JUGA: Jumlah Insinyur Sedikit, 55 Persen Bekerja di Luar Bidangnya
Tidak diperkenankan aparatur negara dan/atau organisasi apapun melakukan intimidasi, pemaksaan, serta mobilisasi guru-guru untuk kepentingan di luar mandatnya untuk seolah-olah peringatan resmi Hari Guru Nasional. Peringatan hari Guru Nasional telah dituntaskan di bulan November”. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sengit! 20 Organisasi Kepemudaan Rebutan Soegondo Djojopoespito Award
Redaktur : Tim Redaksi