Menyampaikan Dissenting Opinion, Hakim Arief Singgung Soal Jokowi yang Partisan

Senin, 22 April 2024 – 17:00 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dan salah satu hakim konstitusi Maria Farida Indrati. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Hakim konstitusi Arief Hidayat menganggap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui struktur negara di kementerian dan lembaga telah berpihak ke kandidat tertentu pada pilpres 2024.

Arief berkata demikian saat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

BACA JUGA: Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada

"Apa yang dilakukan oleh pemerintah, presiden dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga level daerah telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu," kata Arief dalam sidang, Senin.

Menurut alumnus Universitas Diponegoro itu, tindakan tersebut secara jelas mencederai pelaksanaan pemilu yang harus terlaksana secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

BACA JUGA: 3 Hakim MK Dissenting Opinion, Saldi Isra Setuju Jokowi Manfaatkan Bansos dan Aparat untuk Paslon 02

"Pada titik inilah pemerintah telah melakukan pelanggaran pemilu secara terstruktur dan sistematis," kata Arief.

Dia dalam persidangan melanjutkan setiap organ negara sebenarnya harus tunduk terhadap konstitusi untuk tidak cawe-cawe dalam pemilu 2024.

BACA JUGA: MK Tolak Permohonan Ganjar-Mahfud soal Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024

"Tak boleh ada peluang sedikit pun bagi cabang kekuasaan tertentu untuk cawe-cawe dan memihak dalam proses permilu serentak 2024. Sebab, ia dibatasi oleh paham konstitusionalisme dan dipagari oleh rambu-rambu hukum positif, moral, dan etika," kata dia.

Sebelumnya, MK memutuskan menolak semua pokok permohonan yang diajukan AMIN karena tidak memiliki landasan hukum.

Tiga dari delapan hakim MK, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief menyatakan dissenting opinion terhadap permohonan PHPU untuk pilpres 2024 dari AMIN. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Laskar Prabowo 08 Nasional Nilai Putusan MK Final dan Mengikat


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler