Menyedihkan, Anak SD Bahkan Bisa Miliki Vape

Senin, 29 Januari 2018 – 13:35 WIB
Vape. Foto: CBNC

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia berencana mengenakan tarif cukai 57 persen untuk rokok elektrik alias vape.

Menurut Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deny Surjantoro esensi utama dalam pengenaan tarif cukai terhadap esens tembakau dalam vape bukanlah jumlah penerimaannya.

BACA JUGA: Singapura Beri Sanksi Berat Pengguna Vape, Indonesia Gimana?

Melainkan pengendalian konsumsi dan pengurangan peredaran. Pasalnya, vape kini bisa diakses oleh hampir semua umur.

"Sebab, dengan dikenakan cukai, diharapkan produk itu tidak terjangkau lagi oleh anak-anak. Beberapa waktu ini banyak anak SD yang bisa memiliki akses terhadap produk tersebut," katanya saat dihubungi Jawa Pos.

BACA JUGA: Soal Rokok Elektrik, RI Perlu Meniru Kebijakan 2 Negara Ini

Dia membeberkan, potensi penerimaan dari cukai esens tembakau itu terbilang kecil bila dibandingkan dengan cukai rokok konvensional.

Menurut dia, perkiraan angka optimistis penerimaan cukai esens tembakau tersebut mencapai Rp 100 miliar per tahun.

BACA JUGA: Usul Vape Berhenti Beredar, YLKI Dikecam

Sedangkan perkiraan angka pesimistis Rp 70 miliar per tahun. Angka itu memang relatif kecil jika dibandingkan dengan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) 2017 yang sebesar Rp 145,48 triliun.

CHT masih mendominasi angka penerimaan cukai sebesar 75,65 persen dari total Rp 192,3 triliun.

"Jadi, bukan penerimaan yang utama dikejar pemerintah, melainkan pengawasan dan pengendalian. Konsumsi dan pangsa pasarnya terus meningkat," papar Deny.

Selama ini pemerintah memang belum pernah mengenakan tarif cukai terhadap esens tembakau yang ada dalam vape.

Namun, tahun ini, rencananya, tarif cukai tersebut mulai dikenakan per 1 Juli. (lyn/vir/c11/ang/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Vape Bisa Meledak di Mulut?


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler