Usul Vape Berhenti Beredar, YLKI Dikecam

Selasa, 05 Desember 2017 – 21:25 WIB
Ilustrasi. Rokok elektrik/vape. Foto Drake

jpnn.com, JAKARTA - Usulan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang meminta pemerintah melarang peredaran rokok elektrik (vape) kini dipersoalkan Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR).

Pasalnya, rekomendasi itu dinilai tidak berdasarkan landasan ilmiah dan data yang jelas.

BACA JUGA: Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Minimalkan Penipuan

"Sebaiknya dalam mengeluarkan sebuah rekomendasi, ada landasan ilmiah dan data yang jelas, supaya masyarakat dapat teredukasi dengan benar. Jangan gegabah," kata Dimasz Jeremia, pendiri Tar Free Foundation yang juga anggota KABAR di Jakarta, Selasa (5/11).

Imbauan pelarangan peredaran rokok elektrik di Indonesia, menurutnya, harus melalui kajian ilmiah terlebih dahulu dan tidak didasarkan pada keputusan emosional.

BACA JUGA: Vape Bisa Meledak di Mulut?

Pemerintah diminta untuk lebih melihat hasil kajian ilmiah internasional yang justru membuktikan bahwa rokok elektrik atau vape berhasil menurunkan jumlah konsumsi rokok dengan cara dibakar.

Vape juga terbukti memiliki kandungan yang jauh lebih rendah risikonya bagi kesehatan.

BACA JUGA: YLKI Minta RS Mitra Keluarga Diberi Sanksi

"Rekomendasi hendaknya berkaca pada negara-negara yang akhirnya mendukung vape hingga dibuatkan suatu regulasi karena potensi manfaat yang dimilikinya. Namun, kondisi tersebut nampaknya belum berlaku di Indonesia," lanjutnya.

Sementara itu, peneliti dari Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) Indonesia Dr. Amaliya mengharapkan agar semua hasil penelitian terkait vape yang sudah terbit sampai saat ini di kalangan peneliti bisa dijadikan bahan acuan perumusan regulasi.

Hal itu agar regulasi yang dikeluarkan tidak berujung kontraproduktif.

“Jika landasan argumen pelarangannya adalah bahwa vape sama berbahayanya dengan rokok yang dikonsumi dengan cara dibakar, maka alangkah baiknya jika YLKI melakukan evaluasi menyeluruh pada penelitian soal produk ini,” ujar dosen pengajar di Universitas Padjajaran Bandung itu.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, sempat menyatakan untuk meminta pemerintah melarang peredaran vape.

Namun, pernyataan tersebut tidak berdasarkan data dan fakta yang terjadi di lapangan. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kewajiban Pemerintah dan Pemda Benahi Infrastruktur Jalan


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler