Singapura Beri Sanksi Berat Pengguna Vape, Indonesia Gimana?

Senin, 29 Januari 2018 – 09:04 WIB
Ilustrasi. Rokok elektrik/vape. Foto Drake

jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah Indonesia mengenakan tarif cukai 57 persen untuk rokok elektrik alias vape dinilai Komnas Pengendalian Tembakau (PT) sebagai kebijakan yang tanggung.

Seharusnya pemerintah bisa lebih berani seperti Singapura Yakni, melarang penuh penjualan semua produk turunan tembakau. Termasuk rokok elektrik.

BACA JUGA: Produk Tembakau Alternatif Diklaim Kurangi Adiksi Rokok

"Masak pemerintah RI kalah cara mikir dengan Singapura," kata Ketua Umum Komnas PT Dr dr Prijo Sidipratomo SpRad(K) saat dihubungi Jawa Pos.

"Langkah kita kurang efektif untuk mengendalikan rokok elektrik," lanjutnya.

BACA JUGA: Soal Rokok Elektrik, RI Perlu Meniru Kebijakan 2 Negara Ini

Pemerintah Singapura akan melarang konsumsi produk turunan tembakau mulai 1 Februari mendatang.

Rokok tanpa asap, permen tembakau, shisha, dan rokok elektrik adalah sebagian di antaranya.

BACA JUGA: Usul Vape Berhenti Beredar, YLKI Dikecam

Siapa pun yang kedapatan mengonsumsi produk itu akan dikenai denda 2 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 20 juta). Penjualnya pun diancam hukuman penjara.

Menurut Prijo, menaikkan pajak untuk menekan peredaran produk hasil tembakau bertolak belakang dengan upaya pemerintah meningkatkan kesehatan masyarakat.

Produk tembakau akan meningkatkan risiko kesehatan. Efeknya, beban BPJS Kesehatan semakin tinggi.

Padahal, sekarang saja defisit sistem jaminan kesehatan nasional itu sudah mencapai triliunan rupiah.

"Sudah saatnya bangsa ini move on," ucapnya.

Seperti diketahui, rokok elektrik mengandung beberapa bahan berbahaya bagi tubuh.

Misalnya saja nikotin yang memberikan dampak adiktif atau kecanduan. Selain itu, nikotin berbahaya bagi penderita gangguan jantung dan ibu hamil.

Bahan kimia lain yang dihasilkan adalah propilen glikol dan gliserol.

Bahan kimia tersebut jika dibakar dapat berubah menjadi formaldehida, yaitu bahan kimia yang sering digunakan dalam bahan bangunan dan dapat menyebabkan kanker.

Terakhir, zat kimia diasetil yang mengakibatkan kerusakan paru-paru juga dihasilkan oleh vape.(lyn/vir/c11/ang/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Vape Bisa Meledak di Mulut?


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler