“Kita sudah sepakat untuk mensahkan RUU Pembentukan Kabupaten Meranti dalam sidang paripurna DPR pada hari Rabu, 29 Oktober iniSementara untuk Mandau, belum,” jelas pimpinan rapat yang sekaligus Ketua Panja RUU Pembentukan Kabupaten/Kota Drs H Eka Santosa kepada Riau Pos usai rapat.
Dalam rapat yang digelar secara tertutup itu, hadir antara lain Gubernur Riau H Wan Abu Bakar MS MSi, Ketua DPRD Riau yang diwakili Sofyan Hamzah (FPPP), Asisten I Pemprov Riau Said Hasyim dan Bupati Bengkalis yang diwakili Asisten I Burhanuddin
BACA JUGA: KPK Sita Rp. 12 M dari Kasus Damkar Jabar
Sementara pihak Mendagri diwakili Dirjen Otda Sodjuangan Situmorang.Menurut Eka, sudah tidak ada alasan untuk menunda pengesahan RUU Pembentukan Kabupaten Meranti, karena semua persyaratan sesuai aturan yang berlaku sudah memenuhi syarat
BACA JUGA: DPR-Pemerintah Sepakat Tak Sahkan Protap
Jadi, tidak ada alasan lagi,” kata politisi dari PDIP itu.Terkait penolakan dari Bupati dan DPRD Bengkalis saat ini, menurut Eka tidak ada persoalan, karena Bupati dan DPRD Bengkalis sebelumnya sudah membuat rekomendasi atau persetujuan atas pembentukan Kabupaten Meranti
BACA JUGA: Pendukung Protap Kepung Komisi II DPR
Masak setiap ganti bupati, ganti pula rekomendasinya, ya nggak bisa, itu akan menjadi preseden yang buruk,” kata Eka seraya menambahkan bahwa proses pembentukan Kabupaten Meranti sudah berjalan sejak tahun 1957.Bagaimana dengan Mandau? Menurut Eka, DPR dan pemerintah belum akan menyetujui pembentukan Kabupaten Mandau, karena masih ada syarat-syarat yang belum terpenuhi“Terutama masalah cakupan wilayahJadi, kita minta Mandau bersabar duluTapi bukan berarti nggak bisaKita bahkan sudah meminta pihak pemerintah untuk mendorong pembentukan Kabupaten Mandau itu,” jelas Eka lagi.
Sementara Gubri Wan seusai rapat nampak bergegas meninggalkan ruang sidangKepada wartawan yang mencegatnya, Wan hanya mengatakan bahwa pembentukan Kabupaten Meranti akan terwujud“Kalau Meranti insya Allah,” ucapnyaDalam pada itu, Asisten I Pemkab Bengkalis Burhanuddin mengaku tetap berpegang pada aturan yang adaKata dia, Wan selaku Gubri tidak berhak memberikan persetujuan atas pembentukan Kabupaten Meranti“Itu bertentangan dengan PP 49/2008Sebagai gubernur pengganti, beliau tidak boleh membuat keputusan tentang pemekaran,” ucapnya.
Burhanuddin juga berharap agar pembentukan Kabupaten Mandau dan Meranti tetap melalui proses persetujuan dari Bupati dan DPRD Bengkalis saat ini“Memang untuk Meranti dulu ada rekomendasi, tapi itu sudah dibatalkan oleh Bupati Bengkalis yang sekarangJadi, itu sudah tidak berlaku,” urainya.
Bagaimana reaksi para pendukung pembentukan Kabupaten Meranti? Mereka nampak sekali bersuka citaSalah seorang pendukung yang sekaligus pejuang pembentukan Kabupaten Meranti, Ramlan mengaku sangat bersyukur atas keputusan DPR tersebut“Alhamdulillah, akhirnya perjuangan yang panjang ini berhasil jugaKita sangat berharap, Meranti ke depan dipimpin oleh para pemimpin yang benar-benar amanah dan mendahulukan kepentingan rakyat banyak,” ucapnya dengan wajah berbinar-binar.(eyd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagu Batak Menggema di Komisi II DPR
Redaktur : Tim Redaksi