jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 penjara terhadap bos Duta Palma Surya Darmadi.
Hakim menganggap Surya Darmadi terbukti melakukan korupsi seperti dakwaan kesatu primer dan dakwaan ketiga primer penuntut umum.
BACA JUGA: Surya Darmadi Dituntut Seumur Hidup, CBA: Terobosan Hukum Rasional
“Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan ketiga primair penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Henri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/2).
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39.251.177.520.000.
BACA JUGA: Surya Darmadi Merasa Diperlakukan Tidak Adil oleh Kejaksaan
Apabila tidak dibayar, Surya wajib dihukum penjara selama lima tahun.
Hakim juga memiliki pertimbangan yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
BACA JUGA: Kubu Surya Darmadi Sebut Kejaksaan Harusnya Tunduk pada UU Cipta Kerja
Untuk hal yang memberatkan, Surya Darmadi dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group belum menerapkan plasma kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat.
Di sisi lain hal meringankan ialah terdakwa sudah lanjut usia dan bersikap sopan di persidangan ini.
Surya Darmadi juga dianggap dalam berkegiatan perkebunan melaksanakan CSR di wilayah perkebunan membangun perumahan untuk karyawan, membangun sekolah SD, SMP, SMK, rumah ibadah, poliklinik dana mencapai Rp 200 miliar, biaya pendidikan mencapai Rp 28 miliar.
Perkebunan milik Surya Darmadi juga mempekerjakan 21 ribu karyawan dan membayar pajak penghasilan dari lima perusahaan mencapai Rp 215 miliar.
Adapun putusan ini jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Surya Darmadi.
Surya Darmadi dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Surya Darmadi Tak Terima Dituntut Penjara Seumur Hidup
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga