Merasa Janggal, Zainal Arifin akan Lapor Kompolnas

Selasa, 23 Agustus 2011 – 14:50 WIB
JAKARTA- Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husien merasa ada yang janggal dengan pemeriksaan dan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus Putusan Palsu Mahkamah KonstitusiMelalui pengacaranya, Andi M Asrun, Zainal Arifin Husien memperkarakan penetapan status tersangka itu dan berencana melaporkan Tim Penyidik Mabes Polri ke Kompolnas.

"Saya akan ke Kompolnas, besok sudah janji dengan Kompolnas," kata Andi M Asrun di Mabes Polri Jakarta, Selasa (23/8).

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul alam mempersilahkan Zainal mengadukan hal itu

BACA JUGA: Penyuap Gayus Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara

menurutnya hak semua warga negara untuk mengadu jika merasa tidak puas dengan pelayanan hukum yang dilakukan polisi.

"Itu hak mereka kita hormati
Karena polisi melakukan penegakanhukum sesuai prosedur

BACA JUGA: SBY-Nazar Dinilai Saling Ancam

Jadi kalau ada yang komplain dan sebagainya itu sah saja
Kewenangan mereka yang harus kita hormati," ujarnya di Jakarta, Selasa siang.

Seperti diberitakan Polisi memeriksa Zainal sebagai tersangka pertama kali Senin (22/8) kemarin lebih dari lima jam

BACA JUGA: Mantan Sekmenkokesra Divonis 3 Tahun Penjara

Ia disebut polisi terkait dalam proses pembuatan surat palsu yang kini dipermasalahkan itu.(zul/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puguh, Kurator SCI Terancam 5 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler