"Saya akan ke Kompolnas, besok sudah janji dengan Kompolnas," kata Andi M Asrun di Mabes Polri Jakarta, Selasa (23/8).
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul alam mempersilahkan Zainal mengadukan hal itu
BACA JUGA: Penyuap Gayus Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara
menurutnya hak semua warga negara untuk mengadu jika merasa tidak puas dengan pelayanan hukum yang dilakukan polisi."Itu hak mereka kita hormati
BACA JUGA: SBY-Nazar Dinilai Saling Ancam
Jadi kalau ada yang komplain dan sebagainya itu sah sajaSeperti diberitakan Polisi memeriksa Zainal sebagai tersangka pertama kali Senin (22/8) kemarin lebih dari lima jam
BACA JUGA: Mantan Sekmenkokesra Divonis 3 Tahun Penjara
Ia disebut polisi terkait dalam proses pembuatan surat palsu yang kini dipermasalahkan itu.(zul/fuz/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Puguh, Kurator SCI Terancam 5 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi