Merasa Jujur di Kasus e-KTP, Miryam Tolak Dakwaan dari Jaksa KPK

Kamis, 13 Juli 2017 – 15:05 WIB
Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7). Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Miryam S Haryani keberatan dengan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menuduh legislator asal Partai Hanura itu memberikan keterangan tidak sebenarnya pada persidangan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Perempuan kelahiran Indramayu yang sedang menyandang status janda itu bersikeras tidak melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Honor Kegiatan PNS Banyak tak Pas, KPK Usulkan Dihapus Lalu Dialihkan ke TPP

"Saya keberatan atas dakwaan yang dibuat oleh jaksa karena saya tidak melakukan. Saya tidak mengatakan keterangan tidak benar," kata Miryam usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7). 

Miryam mengklaim tidak mengetahui bagian mana dalam kesaksiannya yang dianggap sebagai keterangan palsu. Dia tetap meyakini keterangan yang dia berikan dalam sidang perkara e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto itu sudah sebenar-benarnya.
 
"Nah proses penyidikan yang saya jalani itu saya merasa agak tertekan dan cukup stres, ya. Terutama yang dominan yang menekan saya adalah Pak Novel," ujar Miryam.

BACA JUGA: Kebiasaan Buruk Mudah Menular, ?Djarot Ingin Gaet KPK

Merujuk dakwaan JPU, keterangan Miryam yang diduga tidak benar itu dilakukan dalam persidangan atas Irman dan Sugiharto pada 23 Maret 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang itu, majelis hakim bertanya ke Miryam soal BAP hasil empat kali pemeriksaan di KPK.

Yakni BAP bertanggal 1 Desember 2016, 7 Desember 2016, 14 Desember 2016 dan 24 Januari 2017. Miryam telah mengakui BAP itu dan menandatanganinya.

BACA JUGA: Miryam Mulai Disidang, Didakwa Umbar Kebohongan di Kasus e-KTP

Namun, Miryam justru mencabut semua keterangannya yang telah tertuang di BAP saat menjadi saksi pada persidangan atas Irman dan Sugiharto. Alasan pencabutan karena BAP itu dibuat dalam tekanan penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.(put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dorong Pengusaha Laporkan Indikasi Suap Pertambangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler