Merespons Putusan MK, Megawati Umumkan Calon Kepala Daerah Gelombang Kedua Besok, Ada Jakarta?

Rabu, 21 Agustus 2024 – 15:59 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah yang diusung di Pilkada Serentak 2024.

Pengumuman akan dilakukan pad Kamis (22/8) pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA: Persis Skenario, Jokowi Sudah Mengganti Orangnya Megawati, Selanjutnya

"Ibu Megawati akan kembali mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua,” kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

"Total yang akan diumumkan 169 bakal paslon. Detail nama bakal pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan besok," ucap Hasto.

BACA JUGA: Sampaikan Amanat, Megawati Ungkap Ada Upaya Membelokkan Cita-cita Kemerdekaan 

Sekjen PDIP ini tidak menjelaskan apakah bakal calon untuk pilkada DKI Jakarta termasuk yang akan diumumkan. Mengingat keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi No.60 yang memungkinkan PDIP untuk mengusung calon.

"Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi No.60 yang kemarin dibacakan," lanjut Hasto.

BACA JUGA: Diminta Satgas dan Anak Ranting PDIP, Megawati Pilih Upacara di Lenteng Agung

Pemilik gelar doktor Ilmu Pertahanan ini menyebutkan sikap PDIP didasari pada komitmen untuk membangun demokrasi yang menempatkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.

"Rakyat menjadi hakim tertinggi di dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional, dan netral," ujar Hasto.

Oleh sebab itu, PDIP menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU. Termasuk keputusan nomor 70 di mana MK mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.

Pria asal Yogyakarta itu mengatakan seperti gelombang pertama maka agenda pengumuman calon kepala daerah gelombang kedua ini pun dilakukan secara serentak secara hybrid.

"Yang akan hadir di kantor DPP PDIP adalah perwakilan dari bakal calon dari sejumlah provinsi/kabupaten/kota. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati Ungkap Pesan Penting Proklamasi, Singgung Jiwa Merdeka & Kesejahteraan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler