jpnn.com - JAKARTA - Pengenaan cukai plastik yang akan diberlakukan pada 2017 dinilai merupakan hal yang positif.
Direktur dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, pengenaan cukai plastik bertujuan untuk mengendalikan konsumsi plastik.
BACA JUGA: Awas, Ada Potensi Akal-Akalan PLN Caplok PGE Lewat Right Issue
Namun, di satu sisi masyarakat kita masih tak bisa lepas dari kemasan plastik. Untuk itu, menurut Enny, pemerintah harus jelas membuat standarisasi plastik yang akan dikenakan cukai.
"Misalnya plastik kresek yang dinilai banyak merugikan lingkungan, atau plastik yang lainnya. Standar ini harus jelas dibuat," katanya.
BACA JUGA: Tak Bayar Pajak, Google Didenda Bunga 400 Persen
Ia juga menambahkan, pemerintah juga harus memberikan insentif kepada produsen plastik yang memproduksi plastik ramah lingkungan.
Sementara, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo mengatakan ekstensifikasi cukai ini sangat baik.
BACA JUGA: Rupiah Terbaru Dinilai Mirip Yuan, Ini Kata BI
Plastik, kata Yustinus, memang memenuhi syarat sebagai objek cukai.
Pengenaan cukai plastik juga bisa menjadi pintu masuk untuk ekstensifikasi objek cukai lainnya.
"Ekstensifikasi plastik ini untuk pecah telor bagi ekstensifikasi lainnya, sebab selama ini hal itu belum terjadi. Objek cukai kita hanya itu-itu saja," katanya.
Menurutnya, pemberlakuan biaya sebesar Rp 200 bagi penggunakan kantong plastik tidak cukup efektif dan tidak terukur.
Maka itu, masuknya plastik sebagai objek cukai bisa lebih mengena pada fungsi pengenaan cukai tersebut.
Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi memastikan bahwa plastik akan menjadi komoditas kena cukai di 2017.
Menurutnya, plastik yang dipilih adalah plastik yang merusak lingkungan seperti plastik kresek. Dari 17 persen sampah plastik, 67 persen merupakan dari kantong plastik.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BUMN Migas Dianggap Tepat Menurunkan Impor Energi Lebih Cepat
Redaktur : Tim Redaksi