Tak Bayar Pajak, Google Didenda Bunga 400 Persen

Rabu, 21 Desember 2016 – 16:40 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - JAKARTA – Google terus berkelit terkait kewajiban membayar pajak kepada pemerintah Indonesia.

Ditjen Pajak Kemenkeu menilai, Google tidak memiliki iktikad baik untuk memenuhi kewajiban.

BACA JUGA: Rupiah Terbaru Dinilai Mirip Yuan, Ini Kata BI

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv menyatakan, Google justru terus menawar besaran tagihan pajak yang harus dibayarkan hingga dalam jumlah yang sangat rendah.

Ditjen Pajak pun terpaksa menetapkan angka tagihan untuk perusahaan asal Amerika Serikat tersebut berdasarkan data seadanya yang diberikan direktur akuntansi Google Indonesia.

BACA JUGA: BUMN Migas Dianggap Tepat Menurunkan Impor Energi Lebih Cepat

Hal tersebut dilakukan karena Google belum juga memberikan dokumen pembukuan keuangan.

Menurut Haniv, selama ini laporan keuangan yang diterima Ditjen Pajak dari Google dalam bentuk tertulis.

BACA JUGA: Nih, Penjelasan Pak Jonan soal Harga BBM

Laporan tersebut diduga tidak seluruhnya mencantumkan pendapatan usaha Google di Indonesia.

Karena itu, pemerintah menetapkan besaran tunggakan pajak berdasar kesepakatan atau tax settlement seperti negara-negara lain, misalnya India dan Inggris.

 ”Ya, sudah saya pasang angka itu, dengan catatan kami tidak usah minta dokumen (keuangannya),” ujarnya di gedung Ditjen Pajak, Selasa (20/12) kemarin.

Haniv melanjutkan, penetapan tax settlement tersebut bahkan tergolong rendah.

Sebab, angka tagihan itu tidak memasukkan komponen denda bunga yang sebesar 150 persen.

Pihaknya juga tidak memperhitungkan investasi perusahaan yang bisa membuat nilai tagihan pajaknya membengkak empat kali lipat.

Dari situ, pemerintah berharap Google seharusnya bersedia kooperatif.

Namun, ternyata Google tetap berkelit dan belum menyerahkan data pembukuan keuangan elektronik yang dijanjikan.

Terkait hal tersebut, pemerintah memutuskan menaikkan status pemeriksaan Google menjadi preliminary investigation.

Dalam tahap itu, DJP akan mengenakan sanksi bunga 150 persen plus utang pokok pajak dari utang pajak selama lima tahun terakhir yang mencapai Rp 5 triliun.

”Posisi saat ini close settlement, tidak ada lagi settlement. Sekarang masuk tahapan preliminary investigation pada Januari dengan dikenakan sanksi bunga 150 persen dari utang pajak selama lima tahun terakhir. Itu bisa mencapai lebih dari Rp 5 triliun karena kami anggap tidak ada niat baik Google bayar pajak,” jelas Haniv.

Jika perusahaan tersebut tetap membandel atau belum juga menyerahkan data elektroniknya, pemerintah akan menaikkan status pemeriksaan menjadi full investigation atau investigasi penuh pada Februari tahun depan.

Selain itu, Google akan dikenai kewajiban membayar utang pajak ditambah sanksi bunga 400 persen.

”Itu karena tidak ada niat baik kerja sama untuk diaudit seperti wajib pajak tidak mau diperiksa, tidak mau kasih lihat pembukuan, melawan kami, itu bisa dilakukan full investigation,” terangnya.

Haniv menekankan, bukan tidak mungkin pemerintah membawa kasus itu hingga ke ranah hukum jika perusahaan tersebut tetap berkelit dan tidak memenuhi kewajibannya.

”Kalau dia tidak bayar pajak juga, ya bisa dipenjara. Kan malu kalau sampai dipenjara. Kami tidak mau sampai ke sana,” tutupnya. (ken/c5/sof/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Reformasi Perpajakan Bakal Wujudkan Ide Jokowi soal BPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler