Mestinya Partai Pengusung Punya Kepekaan

Jumat, 09 Februari 2018 – 07:19 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi E-KTP dengan tersangka Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/18). FOTO: FEDRIK TARIGAN/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, munculnya calon-calon kepala daerah yang terserempet kasus hukum sebagai anomali.

Idealnya, calon yang dimunculkan merupakan sosok yang terbebas dari berbagai tuduhan.

BACA JUGA: Anda Percaya Setya Novanto atau Ganjar Pranowo?

“Esensi pilkada kan mencari pemimpin yang clear dan clean untuk disodorkan ke pemilih,” ujarnya tadi malam.

Diketahui, Ganjar Pranowo, petahana di Pilgub Jateng, menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Stya Novanto.

BACA JUGA: Tolak Duit e-KTP, Ganjar Merasa Klir saat Jadi Saksi Setnov

Fadli menilai, partai sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengajukan, semestinya bisa peka dengan hal tersebut.

Meski secara aturan tidak ada persoalan, namun dari segi etika moral dan politik, sangat tidak ideal.

BACA JUGA: Ingat, Nusron Wahid Pernah Disebut di Sidang Kasus Suap

“Sedang tersangkut atau berpotensi kasus hukum seharusnya menjadi pertimbangan partai dalam memilih,” imbuhnya.

Dia menambahkan, jika isu tersebut bisa dieksploitasi secara maksimal oleh lawan politiknya, sebetulnya partai bisa mengalami kerugian.

Bagaimana pun, indikator bersih dari kasus menjadi salah satu indikator dalam menentukan pilihan bagi sebagian masyarakat.

Sebab, banyak masyarakat yang mulai bisa berfikir rasional dan menjadikan aspek integritas sebagai ukuran. “Bagaimana mungkin akan bekerja maksimal kalau tersangkut kasus hukum,” terangnya.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, dugaan kasus hukum yang melibatkan calon tidak memiliki implikasi apapun selama masa pencalonan.

Namun dengan catatan yang bersangkutan belum mendapatkan putusan hukum yang bersifat inkrach.

“Dia bisa diganti jika terkena tindakan pidana yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Terkait etis, atau tidaknya, hal itu sudah di luar kewenangan jajarannya. Selama yang bersangkutan belum melanggar ketentuan yang diatur, maka proses pencalonan terus berlanjut. (tyo/far)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Cara Fredrich Berkomplot Halangi KPK Jerat Novanto


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler