Yusril Optimis SBY Bakal Diperiksa Jaksa

Selasa, 18 Januari 2011 – 18:58 WIB

JAKARTA - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra meyakini permohonan uji materi atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)Yusril yang kini menyandang status tersangka dugaan korupsi Sistem Administrasi BAdan Hukum (Sisminbakum) menyatakan, jika permohonannya dikabulkan maka Kejaksaan Agung harus memeriksa Presiden SSusilo Bambang Yudhoyono dan dan mantan Presiden Megawati.

“Cuma implikasi dari  permohonan ini cukup besar karena saya berkeyakinan implikasinya nanti kejaksaan Agung wajib memanggil SBY dan Megawati untuk didengar kesaksianya oleh Kejaksaan Agung

BACA JUGA: Keluarga Ikhlaskan Sudjadnan Dipidana

Tapi itu semua tergantung pada perkembangan, apa sikap yang akan diambil oleh kejaksaan agung, tetapi kita berkeyakinan hal itu akan terjadi,” kata Yusril kepada wartawan usai sidang uji materi Hukum Acara Pidana di Gedung MK, selasa (18/1).

Guru besar ilmu tata negara itu melihat hukum di Indonesia saat ini kacau balau dan aneh
Sebab, sangat aneh jika orang didakwa tapi tidak pernah dihadirkan sebagai terdakwa, dan ada putusan bersalah dari pengadilan.

“Jadi saya sudah dinyataka terdakwa, sudah diadili, ada putusan, saya tidak pernah diadili dan sekarang saya dinyatakan tersangka lagi, mau didakwa lagi

BACA JUGA: Sudjadnan Akhirnya Menerima Vonis Hakim Tipikor

Bisa gak orang dituntut dua kali untuk satu perkara yang sama,” tanyanya.

Apakah ada agenda tersembunyi di balik kasus Sisminbakum? Yusril tak menampik hal itu
Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu mencontohkan keseediaan mantan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata untuk diperiksa sebagai saksi kasus Sisminbakum

BACA JUGA: Polri Berbelit Jelaskan Kewajaran 17 Rekening Gendut

Hanya saja, kata Yusril, Andi Mattalata tak pernah dipanggil.

Demikian pula jika mengacu pada dakwaan terhadap mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohanes WoworuntuMenurut Yusril, dirinya dalam surat dakwaan disebut bersama-sama Yohanes melakukan dari tahun 2000 sampai 2008"Padahal saya jadi menteri (kehakiman dan HAM) kan cuma sampai 2001Antara tahun 2000 sampai 2008 itu kan ada tujuh orang yang jadi menteri kehakiman, mestinya  semua menteri-menteri tersebut dinyatakan tersangka untuk diperiksa, tapi sampai hari ini kan tidak,” tandasnya.

Seperti diketahui, Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi atas UU Hukum Acara Pidana karena menjadi tersangka kasus SisminbakumYusril pernah meminta sejumlah pejabat negara memberikan kesaksian atas kasus itu

Pejabat yang diminta Yusril untuk diperiksa sebagai saksi a de charge (meringankan) antara lain Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, dan mantan Menteri Koordinator Perekonomian dan Perindustrian Kwik Kian GieNama pejabat tinggi negara yang sudah diperiksa adalah Jusuf Kalla selaku mantan perindustrian dan Kwik sebagai mantan Menko Perekonomian.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Senang Dilaporkan Gerindra ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler