MF Babak Belur Dianiaya Puluhan Santri di Ponpes, Pemicunya Ternyata

Sabtu, 17 Desember 2022 – 19:47 WIB
Foto arsip. Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro pada saat memberikan keterangan kepada media di Mapolres Malang, Jawa Timur. ANTARA/HO-Humas Polres Malang

jpnn.com, MALANG - Seorang santri berinisial MF (16) babak belur dianiaya puluhan rekannya di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kasus ini pun tengah dalam penanganan Satreskrim Polres Malang.

BACA JUGA: 3 Santriwati jadi Korban Kebiadaban Pimpinan Ponpes, Tuh Orangnya

Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan pihaknya telah menerima laporan atas peristiwa penganiayaan yang menimpa MF.

"Terkait perkara itu, kami sudah menerima laporan," ujar Wahyu dikutip dari Antara, Sabtu (17/12).

BACA JUGA: Mas Bechi Hanya Divonis 7 Tahun Setelah Perkosa Santriwati, JPU Harus Banding

Wahyu menjelaskan Polres Malang juga telah meminta keterangan kepada pihak pelapor yang merupakan ayah korban, dan juga korban MF terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Jumat (16/12).

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum yang sudah dilakukan oleh korban.

BACA JUGA: Santri Tewas Dianiaya Senior di Sragen, Konon Inilah Pemicunya, Ya Tuhan

Dia memastikan Polres Malang dalam waktu dekat akan meminta keterangan kepada pihak pesantren terkait peristiwa yang menimpa korban yang merupakan warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur tersebut.

"Pelapor dan korban sudah kami mintai keterangan, saat ini masih menunggu hasil visum. Rencananya, kami akan memanggil pihak dari pesantren," katanya.

Berdasarkan informasi dari korban, dia dituduh mencuri uang oleh sejumlah rekannya yang berujung pada aksi penganiayaan.

Menurut keterangan korban, ada kurang lebih puluhan santri lain yang melakukan penganiayaan.

Kronologi kejadian tersebut terjadi pada Jumat (16/12) kurang lebih pukul 00.00 WIB, ketika itu korban dipanggil oleh sejumlah rekannya.

Setelah dipanggil oleh rekannya tersebut, korban diminta untuk mengakui perbuatan pencurian sejumlah uang tersebut.

Namun, karena korban tidak melakukan pencurian uang itu, sejumlah rekan-rekannya melakukan penganiayaan kepada korban. Korban dianiaya secara bergiliran hingga kurang lebih pukul 04.00 WIB.

Akibat dianiaya tersebut, korban yang mengalami sejumlah luka itu kemudian pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Orang tua korban yang mengetahui penganiayaan tersebut, kemudian melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Pemerkosaan Santriwati ini Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler