jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015, diingatkan untuk menempelkan daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb), pada lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
Langkah ini dinilai penting untuk dimaksimalkan pelaksanaannya selama masa tenang menjelang pemungutan suara Rabu (9/12), untuk menghindari penggelumbungan suara, jual beli suara dan lain-lain.
BACA JUGA: Syarat KTP Saja untuk Bisa Memilih Ternyata Bahaya
"DPT dan DPTb1 harus ditempel di papan yang sudah ditentukan agar masyarakat tahu berapa jumlahnya," ujar Anggota Caretaker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Girindra Sandino, Senin (7/11).
Selain masyarakat, saksi maupun pengawas pilkada kata Girindra, juga harus memeroleh salinan DPT dan DPTb. Ini sangat penting, untuk menjamin akurasi data sebelum pemungutan suara, karena pengawas biasanya mempunyai data pembanding.
BACA JUGA: 7.404 Pengawas untuk Pilkada di Kalbar
Sebagai contoh, baru-baru ini Bawaslu pusat kata Girindra, menemukan tiga ribu lebih pemilih ganda di Kutai Timur.
Selain itu, Girindra juga menilai KPU benar-benar perlu memerhatikan masalah surat undangan pemilih. Langkah ini penting, karena pengalaman pemantauan pilkada-pilkada sebelumnya dan laporan KIPP Daerah, pada pemilihan legislatif 2014 lalu, banyak surat undangan pemilih atau formulir C6 milik orang lain, digunakan oknum tak bertanggung jawab.
BACA JUGA: KPU Banten Ajukan Anggaran Rp 65 Miliar untuk Honor Petugas
"Penyelenggara dan jajarannya, pengawas setempat dan jajarannya beserta aparat penegak hukum, harus mewaspadai penggunaan C6 milik orang lain dengan memeriksa identitas," ujar Girindra.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nah Lho... Puluhan Ribu Buruh Ancam Golput di Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi