Minimarket Ilegal Marak, Camat Disoal

Jumat, 18 Maret 2011 – 08:05 WIB

JAKARTA -- Para camat dan walikota yang melanggengkan keberadaan minimarket bodong terancam pencopotan jabatanSaat ini, verifikasi data minimarket yang tidak mengantongi perizinan masih dalam penelusuran

BACA JUGA: Kapolda Minta Contra-Flow Busway Dikaji Matang

Meskipun Pemprov DKI berniat memutihkan status minimarket, para pejabat yang terlibat dalam perizinan ilegal bakal disanksi keras.

Dari ribuan minimarket yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta, sangat sedikit yang mengantongi izin
(Selengkapnya lihat grafis)

BACA JUGA: Pemprov DKI Ngotot Terapkan Contra-Flow Busway

Kebanyakan izin yang terbit untuk minimarket hanya sampai setingkat suku dinas di kotamadya, bahkan banyak yang hanya di tingkat kecamatan.

“Camat-camat itulah yang paling bertanggungjawab atas keberadaan minimarket bodong,” ujar Koordinator Aksi GMBK Iman Akhirman usai menggelar aksi di kantor Kecamatan Kembangan dan Cengkareng, Jakarta Barat, kemarin.

Pembiaran atas beroperasinya minimarket bodong, kata Iman, telah dilakukan oleh para camat dan walikota selama status quo
Yakni setelah dikeluarkannya larangan mengeluarkan perizinan minimarket sejak 2006 lalu

BACA JUGA: DPRD Ancam Blokir Tol Tangerang-Merak

“Kenyataannya justru minimarket semakin marakKendati mengacu pada Perda nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta, kondisi status quo diperkuat dengan terbitnya Instruksi Gubernur nomor 115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket serta Instruksi Gubernur nomor 62 tahun 2010 tentang Penataan Usaha Minimarket,” ungkapnya.

Aksi yang terus dilakukan ke sejumlah kantor kecamatan itu, untuk mengingatkan kepada aparat penegak hukum maupun Gubernur Fauzi Bowo agar bertindak tegas atas perilaku para camat dan walikota yang mengangkangi kebijakan Pemprov DKI Jakarta“Selama ini para camat dan walikota laksana raja-raja kecil yang bebas bertindak semaunyaTermasuk dalam persoalan mempersilahkan minimarket tanpa izinMereka (para camat) tidak mau berkoodinasi dengan aparat di tingkat provinsi,” tandasnya.

Indikasi pelanggaran oleh aparatur di tingkat kecamatan maupun kotamadya diperkuat dengan pernyataan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Triwisaksana beberapa waktu laluDirinya menengarai terdapat aparat yang memberikan izin, meskipun keberadaan minimarket melanggar aturan.

Karena itu, Triwisaksana sepakat untuk menata kembali keberadaan minimarket yang diawali dengan revisi peraturan daerah (perda)“Kami punya rencana pembahasan revisi tahun iniMudah-mudahan masuk dalam agenda revisiNantinya dapat diketahui pasal dan ayat mana saja yang tidak sesuaiLangsung kami evaluasi,” tukasnya(rul)

GRAFIS Minimarket

Total minimarket berizin: 67 minimarket
Jakarta Utara 61 lokasi
Jakarta Timur 4 lokasi
Jakarta Selatan 2 lokasi
Jakarta Barat 433 lokasi tak berizin seluruhnya

Syarat pengajuan izin minimarket
1.    Akte pendirian
2.    NPWP
3.    Keteran gan domisili usaha
4.    SIUP
5.    IMB
6.    Izi n gangguan
7.    Izin lingkungan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cetak 385 Duta AIDS, Jangkau 75.941 Siswa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler