BACA JUGA: BKF Pastikan Cadangan Dana Subsidi Cukup
Dalam rapat tersebut, FKDPM menyampaikan beberapa usulan perubahan dalam UU Migas, di antaranya peran daerah sebagai penghasil Migas
"Kita mengusulkan dalam UU Migas harus diperjelas peran daerah penghasil Migas, misalnya dalam perhitungan lifting minyak
BACA JUGA: Tarif Cukai Rokok Diusulkan Naik 5 Persen
BACA JUGA: Aksi Demo Ambilalih Inalum Ricuh
Karena ini berkaitan dengan DBH dan CSR yang akan diperoleh daerah’’ Direktur Eksekutif FKDPM, Muliana Sukardi.Ketua Komisi VII DPR, Tengku Rifky Harsyah, menyatakan, usulan dari FKDPM ini akan menjadi bahan masukan terhadap Panja nantiya dalam menyusun RUU tentang Migas.(yud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Perdagangan Banggakan Ekspor Risliting
Redaktur : Tim Redaksi