Minta Bagi Hasil Migas Lebih Banyak

Kamis, 14 Oktober 2010 – 16:51 WIB
JAKARTA - Forum Konsulatasi Daerah Penghasil Minyak dan Gas Bumi (Migas) memberikan masukan terhadap perubahan Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang Migas saat rapat dengan Panja Migas Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Kamis (14/10)Poin penting usulan itu ialah permintaan lifting migas bagi daerah

BACA JUGA: BKF Pastikan Cadangan Dana Subsidi Cukup



Dalam rapat tersebut, FKDPM menyampaikan beberapa usulan perubahan dalam UU Migas, di antaranya peran daerah sebagai penghasil Migas
Dalam UU tersebut harus diperjelas keterlibatan daerah terutama dalam perhitungan lifting minyak.

"Kita mengusulkan dalam UU Migas harus diperjelas peran daerah penghasil Migas, misalnya dalam perhitungan lifting minyak

BACA JUGA: Tarif Cukai Rokok Diusulkan Naik 5 Persen

BACA JUGA: Aksi Demo Ambilalih Inalum Ricuh

Karena ini berkaitan dengan DBH dan CSR yang akan diperoleh daerah’’ Direktur Eksekutif FKDPM, Muliana Sukardi.

Ketua Komisi VII DPR, Tengku Rifky Harsyah, menyatakan, usulan dari FKDPM ini akan menjadi bahan masukan terhadap Panja nantiya dalam menyusun RUU tentang Migas.(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Perdagangan Banggakan Ekspor Risliting


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler