JAKARTA – Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar lima persen tahun depanRencana kenaikan ini disesuaikan dengan laju inflasi yang diperkiraaan sebesar 5,3 persen.
Pjs Kepala Badan Kebijakan Fiskal Agus Supriyanto mengungkapkan, kenaikan tarif cukai rokok tahun depan dilakukan untuk menjaga target penerimaan negara sebesar Rp 2 triliun
BACA JUGA: Aksi Demo Ambilalih Inalum Ricuh
”Sekadar menjaga nilai riilnya tidak turun, dinaikkan 5 persen rata-rata,” katanya di Jakarta, Rabu (13/10).Kenaikan tersebut akan berbeda-beda berdasarkan jenisnya
BACA JUGA: Menteri Perdagangan Banggakan Ekspor Risliting
Untuk rokok putih lain, rokok kretek lainSementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata juga menyatakan, kenaikan itu adalah angka yang realistis
BACA JUGA: Disiapkan Rp150 M untuk Diklat UMKM
Menurut Bea Cukai, belum akan menaikkan tarif Cukai Rokok sampai 57 persen sesuai batas maksimal undang-undang karena pertimbangan tenaga kerja”Kenaikan itu nanti dihitung rata-rata, karena banyak aspek seperti tenaga kerja yang kita pikirkan,” ujarnya.Dia menambahkan, bisnis rokok secara langsung pada tahap produksinya melibatkan sekitar dua juta tenaga kerja, sedangkan dampak tidak langsung memberikan penghidupan pada enam juta tenaga kerja di IndonesiaDengan alasan itulah, pihaknya merumuskan kenaikan tarif cukai secara mendalamKenaikan tarif yang moderat pun menjadi pilihan agar tenaga kerja tidak terpengaruh.
”Yang dinaikkan, cukai itu kan tergantung tarifKalau produksi naikTapi itu dibatasiJadi saya kira kalau kenaikan moderat,” katanyaKendat demikian, pihaknya belum bisa memberika kepastian kenaikan tarif setiap jenis rokokHal itu masih harus menunggu pembahasan lebih lanjut dengan asosiasi dan stakeholder(lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RI Tawarkan KEK ke Jepang
Redaktur : Tim Redaksi