Minta Dimas Kanjeng Dihukum Mati Biar Merasakan Sakitnya Dibunuh

Senin, 03 Oktober 2016 – 08:05 WIB
TRAGIS: Mayat Abdul Gani saat ditemukan warga di Wonogiri, Jawa Tengah. Foto Radar Bromo/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com PROBOLINGGO - Keluarga Abdul Gani menuntut keadilan. Kakak Gani, Aswati, 46 meminta para pembunuh adiknya dihukum mati biar merasakan betapa sakitnya dibunuh. 

"Saya minta para pelaku supaya dihukum seberat-beratnya. Biar pelaku bisa merasakan bagaimana sakitnya disiksa dan dibunuh,” kata Aswati sambil menangis ketika ditemui Radar Bromo (Jawa Pos Group) pekan lalu. 

BACA JUGA: Menangis Histeris hingga Pingsan Mengenang Gani Dibunuh

Yang membuat keluarga Gani tidak terima karena cara para terduga pembunuh melakukannya secara sadis.

”Saya dan keluarga tetap tidak terima adik dibunuh dengan sadis. Dicekik, dibungkus, dan dibuang," katanya. 

BACA JUGA: Fakta Mengejutkan! Bapak Ibu, Awasi Selalu Jagoan Kecil Anda

Gani ditemukan tewas pada 14 April 2016 dengan kondisi mengenaskan. 

Mayat yang dikenal sebagai bos perhiasan batu mulia itu, ditemukan di bawah Jembatan Kedung Areng, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Wasiat Korban Dimas Kanjeng, Minta Istri Ambil Uang ke Padepokan

Saat kali pertama ditemukan, petugas kepolisian Polres Wonogiri sempat kesulitan mengidentifikasinya. Sebab, kondisi jenazah korban mengenaskan dan tak identitas yang melekat di tubuhnya. 

Jenazah dalam keadaan telanjang dengan kepala terbungkus plastik dan dilakban warna hitam.

Berbekal jempol tangan kanan korban yang terdapat tinta seperti habis melakukan cap jempol, petugas memeriksa sidik jari korban. Hasilnya, diketahui bahwa korban adalah Abdul Gani yang merupakan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. 

Penyidik telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Gani. 

Masing-masing Wahyu Wijaya, 50, warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo dan Ahmad Suyono, warga Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya.

Kemudian Kurniadi, warga Mojokerto; Wahyudi, warga Salatiga, Jawa Tengah; dan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pembina Pedepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, di Desa Wangkal, Kecamatan Gading.

Para pelaku terancam pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekonstruksi, Dimas Kanjeng Dibawa Pakai Barakuda ke Probolinggo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler