jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) tetap menuntut terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU memohon kepada majelis hakim menolak seluruh pleidoi terdakwa dan penasihat hukum Richard Eliezer pada persidangan dengan agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1).
BACA JUGA: Ini Sejumlah Pertimbangan JPU Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun Penjara
"Satu, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak pleidoi dan dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer," kata JPU Rudi Irmawan di ruang sidang.
Kedua, JPU memohon agar majelis hakim menjatuhkan petusan sebagaimana diktum tuntutan pada persidangan yang dibacakan, Rabu (18/1).
BACA JUGA: Pleidoi Richard Berkisah soal Gagal 3 Kali, Karier di Polri, sampai Ikut Ferdy Sambo
JPU Rudi menyatakan alasan pihaknya memohon agar majelis hakim menolak pleidoi kubu terdakwa Richard Eliezer karena poin-poin pembelaan tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan surat tuntutan.
"Uraian-uraian pleidoi tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan penuntut umum," tutur JPU Rudi.
BACA JUGA: Richard Eliezer Bicara Harga Kejujuran dalam Pleidoi, Tunangannya dan Kapolri Perlu Tahu
Richard Eliezer berstatus justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan JPU, Richard Eliezer diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel pada 8 Juli 2022.
Richard Eliezer melepaskan tembakan sebanyak tiga sampai empat kali ke tubuh Brigadir J.
Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Iqbal Bersama Puluhan Teman Seangkatan Datangi PN Jaksel, Minta Bharada Richard Dibebaskan
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama