Minta Honorer Dipertahankan, Sultan: Definisi ASN Perlu Diperluas

Selasa, 28 Februari 2023 – 10:48 WIB
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendorong agar revisi undang-undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang aparatur sipil negara (ASN). Foto: Dokumentasi Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendorong agar revisi undang-undang nomor 5 Tahun 2014 Tentang aparatur sipil negara (ASN) turut memperluas definisi ASN dengan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer.

Permintaan itu disampaikan Sultan sebagai bentuk apresiasi dan tanggung jawab negara terhadap kinerja dan pengabdian para tenaga honorer dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

BACA JUGA: Harga Pakan Unggas Melambung, Sultan DPD Minta Pemerintah Jajaki Impor Gabah Kering

UU ASN nomor 5 tahun 2014 hanya mendefinisikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kami mendorong agar RUU perubahan UU ASN untuk segera disahkan, namun upaya Penghapusan honorer kami nilai belum tepat bagi negara dengan jumlah penduduk besar seperti Indonesia," ujar Sultan dalam keterangan resminya, Selasa (28/2).

BACA JUGA: Ketum Guru Honorer Lulus PG PPPK 2021 Mimpi Bertemu Dirjen Nunuk, Pertanda Baik?

Menurutnya, posisi honorer penting untuk dilihat sebagai suatu fase rekrutmen dan batu loncatan untuk mencapai posisi PNS.

Sehingga perlu mempertimbangkan agar definisi ASN diperluas dengan menambahkan tenaga honorer sebagai bagian dari ASN.

BACA JUGA: Beredar Keppres Penyelesaian Honorer Satpol PP, Tetap PNS?

"Tidak salah jika honorer juga ditetapkan sebagai bagian dari ASN layaknya PPPK," tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Lebih lanjut, Sultan menerangkan pihaknya sangat memahami jika sistem kepegawaian yang tepat untuk diberlakukan pada instansi adalah sistem kepegawaian tunggal.

Dia mengatakan mereka melakukan pekerjaan yang sifatnya sama harus memiliki status dan sistem kepegawaian.

"Tapi tidak baik jika masih terdapat pasal yang melarang pemerintah melakukan rekruitmen tenaga honorer pasca ditetapkan RUU perubahan tersebut" terang Senator Sultan.

Pada pasal 135 A ayat 2 RUU perubahan UU ASN menyebutkan jika setelah UU ini mulai diberlakukan, pemerintah dilarang atau tidak dibenarkan melakukan pengadaan tenaga kontrak da honorer dan pegawai tidak tetap non PNS.

Dia mengatakan yang paling penting dan menjadi hal prinsip pada RUU perubahan UU ASN adalah bagaimana mewujudkan asas keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan bagi semua ASN.

Perbedaan status dan sistem kepegawaian tidak akan menimbulkan kecemburuan sosial jika insentif keuangan sebagai wujud apresiasi negara terhadap semua pelayan masyarakat baik PNS, PPPK, dan honorer tidak dibedakan secara kontras.

"Masalah yang kami tangkap dari curahan hati para honorer di daerah selama ini adalah pada perbedaan perlakuan dan hak atas insentif keuangan pada pegawai yang memiliki kewajiban bekerja yang sama pada instansi pemerintah," tutupnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Honorer P1 dari 14 Daerah Bakal Kepung Kemendikbudristek & KemenPAN-RB, Sabarnya Habis Bos!


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler