Minta KPK Tunda Pemeriksaan Jero Wacik

Senin, 13 April 2015 – 16:45 WIB
Jero Wacik. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Menteri ESDM Jero Wacik minta KPK menunda pemeriksaan terhadap kliennya itu.

Telah bergulirnya sidang gugatan praperadilan yang diajukan politikus Partai Demokrat itu menjadi alasannya.

BACA JUGA: Usai Kongres IV, Masih Ada Upaya Memisahkan Jokowi dengan PDIP

"Hari ini kan ada (sidang) praperadilan, di waktu yang sama Pak Jero dipanggil KPK. Kami ke sini minta penundaan untuk menghormati proses praperadilan," kata anggota tim kuasa hukum Jero, Hinca Panjaitan, di gedung KPK, Senin (13/4).

Hinca berharap KPK bisa memenuhi permohonan pihaknya ini. Apalagi, proses praperadilan hanya memakan waktu yang singkat, yaitu tujuh hari.

BACA JUGA: Ketua Komisi II DPR Persoalkan Legalitas Pilkada Serentak

"Pak Jero kan sedang memperjuangkan haknya setelah tujuh bulan jadi tersangka. Lagipula pimpinan KPK sudah nyatakan hormati proses praperadilan," tutur Hinca.

Lebih lanjut Hinca tegaskan bahwa pihaknya tidak terpengaruh gagalnya gugatan praperadilan sejumlah tersangka korupsi lainnya. Dia yakin gugatan Jero akan diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Anak Agung Laksono di DPR Protes Dirotasi Kubu Ical

"Praperadilan kami jalan terus. Kami ini kan beda materinya dengan Pak Suryadharma atau Bang Sutan," pungkas Hinca. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Belum Terbitkan SE terkait Calon Kada Golkar dan PPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler