jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pemilukada Sumba Barat Daya (SBD) yang menetapkan pasangan Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih di kabupaten yang masuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu ternyata bukan solusi akhir. Pasalnya, justru KPU SBD membuat rekapitulasi ulang yang memenangkan pasangan incumbent, Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto.
DPRD SBD pun memroses keputusan KPU SBD dengan mengirim surat ke Gubernur NTT. Selanjutnya, Gubernur NTT mengirim surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar melantik pasangan Kornelius-Daud.
BACA JUGA: Menkokesra Jengkel Karo Belum Punya BPBD
Hanya saja, hingga saat ini Mendagri belum mengambil keputusan tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati SBD hasil Pemilukada yang digelar Agustus lalu. Padahal, masa jabatan Kornelius-Daud berakhir sebulan lagi, tepatnya pada 27 Desember 2013.
Menurut Ketua DPRD SBD, Yosep Malo Lande, pihaknya meminta Mendagri segera mengesahkan rekomendasi DPRD yang menyetujui pleno ulang KPU SBD tentang penetapan pasangan Kornelius-Daud sebagai pemenang pilkada. Alasannya, jangan sampai persoalan di SBD berlangsung berlarut-larut. "Jadi tinggal menunggu dari Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya di kantor Kemendagri, Selasa (26/11).
BACA JUGA: Ancam Hentikan Aktivitas Investor Australia
Yosep yang datang bersama bersama sejumlah tokoh masyarakat SBD itu juga menyambangi kantor Menko Polhukam. Menurutnya, masyarakat di kabupaten pemekaran dari Sumba Barat itu sudah mengalami kebingungan karena tidak kunjung adanya kepastian tentang kepala daerah yang baru. "Jadi persoalan ini harus berakhir agar warga bisa kembali tenang," katanya.
Yosep mengakui, persoalan muncul karena proses Pemilukada SBD dicurangi dengan penggelembungan suara bagi pasangan Markus-Ndara. Karenanya Yosep menganggap pleno ulang KPU yang menetapkan pasangan Kornelius-Daud sudah tepat.
BACA JUGA: Satpol PP Belum Tahu, Tidak Bisa Bertindak
Kasus Pilkada Sumba Barat Daya bermula ketika KPU setempat menetapkan pasangan Markus-Ndara sebagai pemenang. Namun, pasangan Kornelius-Daud yang tak terima dengan putusan KPU itu mengajukan gugatan ke MK. Selain itu, Kornelius juga melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan KPU Sumba Barat Daya dan sejumlah PPK karena merasa perolehan suaranya berkurang, sementara suara untuk Markus-Ndara justru bertambah.
Barang bukti berupa 144 kotak suara yang diduga kuat sebagai bukti kecurangan pun dibawa ke Jakarta atas permintaan MK. Namun, majelis hakim MK tidak melaksanakan penghitungan atas 144 kotak suara itu dengan alasan barang bukti sudah lewat waktu masa persidangan. Akhirnya MK dalam putusannya pada 29 Agustus lalu memang menguatkan keputusan KPU Sumba Barat Daya yang memenangkan pasangan Markus-Ndara.
Namun, penghitungan suara ulang yang dilakukan Polres Sumba Barat untuk menelusuri bukti penggelembungan suara bagi Markus-Ndara dan pengurangan suara bagi pasangan Kornelius-Daud justru menunjukkan hitungan yang berbeda dengan versi KPU SBD. Sebab, pasangan Kornelius justru unggul dengan 79.498 suara, sedangkan pasangan Markus-Ndara hanya meraih 67.831 suara.
KPUD SBD terpaksa melakukan pleno ulang rekapitasi penghitungan surat suara atas permintaan Panwaslu Sumba Barat Daya pada 26 September 2013, yang hasil akhirnya menetapkan pasangan Kornelis-Daud sebagai Bupati dan Wakil Bupati SBD terpilih periode 2013-2018. KPU setempat juga menganulir hasil keputusan pleno KPU SBD sebelumnya yang telah menetapkan pasangan MDT-DT sebagai pemenangnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Layanan Full Rp 250 Ribu, Threesome Tambah Rp 150 Ribu
Redaktur : Tim Redaksi