BACA JUGA: PD Tetap Dorong Amandemen UUD
Pasalnya menurut mereka, ada kecurangan yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini KPUD Minut."Masa saksi-saksi principle dari kami tidak mendapatkan salinan dari hasil perhitungan suara
Hal lain yang menjadi pemicu munculnya gugatan ini, lanjut Tanda, adalah adanya laporan dari Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) kalau kotak suara di Kecamatan Wori telah dibuka oleh termohon
BACA JUGA: Pilwako Manado Dipersoalkan di MK
Atas pelanggaran itu, Panwas Minut telah merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang di 31 TPS di Wori."Anehnya, hanya satu TPS saja yang diulang
BACA JUGA: Belum Yakin Demokrat Kukuh Dua Periode
Atas kecurangan yang disebutkan terjadi itu, kuasa hukum pemohon pun meminta agar MK merekomendasikan untuk melakukan pemungutan ulang di seluruh TPS Kecamatan Wori.Ketua Panel Hakim MK, M Akil Mochtar, dengan anggota Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim menyatakan, permintaan pemohon akan dilihat dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta bukti yang adaDalam hal ini, pihak pemohon menyediakan 51 saksi mulai dari PPK sampai KPUD.
"Saya berikan kesempatan untuk memanggil 25 saksi pada persidangan Rabu (25/8) mendatangDemikian juga para pihak terkait, jika ada bukti yang akan diajukan, kami persilakan pada sidang pekan depan," tutup Akil(esy/wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Pemenangan Tak Perlu Diistimewakan
Redaktur : Tim Redaksi