Minta Pemungutan Suara Ulang di Wori

Jumat, 20 Agustus 2010 – 16:02 WIB
JAKARTA - Sengketa pemilihan Bupati Minahasa Utara (Minut) untuk kali pertamanya disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (20/8)Dalam dalil perkaranya, Tanda Perdamaian Nasution, kuasa hukum pemohon Fransisca Tuwaidan dan Willy Kumentas, mengatakan bahwa pihaknya merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi suara pemilihan Bupati Minut

BACA JUGA: PD Tetap Dorong Amandemen UUD

Pasalnya menurut mereka, ada kecurangan yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini KPUD Minut.

"Masa saksi-saksi principle dari kami tidak mendapatkan salinan dari hasil perhitungan suara
Padahal semestinya form C-nya dibagikan ke saksi kami juga," kata Tanda.

Hal lain yang menjadi pemicu munculnya gugatan ini, lanjut Tanda, adalah adanya laporan dari Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) kalau kotak suara di Kecamatan Wori telah dibuka oleh termohon

BACA JUGA: Pilwako Manado Dipersoalkan di MK

Atas pelanggaran itu, Panwas Minut telah merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang di 31 TPS di Wori.

"Anehnya, hanya satu TPS saja yang diulang
Sedangkan 30 TPS lainnya tidak," ucap Tanda pula

BACA JUGA: Belum Yakin Demokrat Kukuh Dua Periode

Atas kecurangan yang disebutkan terjadi itu, kuasa hukum pemohon pun meminta agar MK merekomendasikan untuk melakukan pemungutan ulang di seluruh TPS Kecamatan Wori.

Ketua Panel Hakim MK, M Akil Mochtar, dengan anggota Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim menyatakan, permintaan pemohon akan dilihat dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta bukti yang adaDalam hal ini, pihak pemohon menyediakan 51 saksi mulai dari PPK sampai KPUD.

"Saya berikan kesempatan untuk memanggil 25 saksi pada persidangan Rabu (25/8) mendatangDemikian juga para pihak terkait, jika ada bukti yang akan diajukan, kami persilakan pada sidang pekan depan," tutup Akil(esy/wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Pemenangan Tak Perlu Diistimewakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler