Polda Metro Jaya Minta PN Jakut Tunda Sidang Ahok

Kamis, 06 April 2017 – 16:33 WIB
Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani persidangan ke-10 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di ruang sidang di Auditorium Kementan, Jakarta, Senin (13/2). Foto: Pool/Ramdani/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Isi surat yang salinannya beredar itu adalah permintaan ke PN Jakut agar menunda persidangan atas Basuki Tjahaja Purnama dalam perkara penodaan agama hingga pemungutan suara pilkada DKI pada 19 April mendatang.

Surat permohonan dari Polda Metro Jaya itu juga sudah sampai di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta . "Sudah diterima pada 5 April," kata Juru Bicara Kejati DKI Waluyo, Kamis (6/4).

BACA JUGA: Polisi Bebaskan Ibu yang Bawa Sangkur di Sidang Ahok

Dalam surat itu, Polda Metro Jaya meminta PN Jakut menunda persidangan atas Ahok -panggilan akrab Basuki- yang sudah mau memasuki tahap pembacaan surat tuntutan hingga coblosan pilkada. Surat itu diteken langsung oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.

Sedangkan soal alasan permohonan penundaan, Polda Metro Jaya menegaskan hal itu demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara putaran kedua.

BACA JUGA: P21 Kasus Ahok Disebut Sebuah Kecelakaan

"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, dimana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," demikian salah satu poin dalam surat Kapolda Metro Jaya.

Selain itu, Polda Metro Jaya menginformasikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara bahwa proses penyelidikan terhadap laporan polisi yang menyeret nama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut tiga, Anies Baswedan serta Sandiaga Uno, juga ditunda hingga pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua selesai dilaksanakan.

BACA JUGA: Pak Jaksa, Please Jangan Takut Menuntut Bebas Ahok

"Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," tulis surat tersebut.(mg4/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembacaan Tuntutan Ahok Bisa Disaksikan Langsung di TV


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler