jpnn.com, JAKARTA - Seorang ibu, Retno Rahayu (40) yang yang membawa pisau sangkur dalam sidang perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, pada Rabu (29/3) kini dibabaskan. Diduga, sang ibu mengidap penyakit gangguan psikis.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta mengatakan, atas Pasal 44 KUHP, maka perbuatannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga, polisi harus membebaskan Retno demi hukum.
BACA JUGA: P21 Kasus Ahok Disebut Sebuah Kecelakaan
"Yang di sidang Ahok itu diperkirakan dia kena 44 (KUHP). Apa dasarnya 44 itu karena kami dapat surat dari keluarganya, soal rekomendasi pengobatan," kata dia saat dihubungi, Kamis (6/5).
Namun demikian, kata Purwanta, pihaknya akan meminta keterangan psikiatri terkait kejiwaan Retno. Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, hari ini.
BACA JUGA: Pak Jaksa, Please Jangan Takut Menuntut Bebas Ahok
"Nanti enam hari (baru keluar hasil pemeriksaan)," pungkas dia.
Seperti diberitakan, awalnya Retno mengamuk dalam ruang sidang. Retno kemudian dibawa keluar oleh petugas.
BACA JUGA: Pembacaan Tuntutan Ahok Bisa Disaksikan Langsung di TV
Setelah di luar, polisi lantas memeriksa barang bawaan Retno. Polisi menemukan pisau sangkur dan lantas mengamankan Retno.(Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Bertemu Jokowi, Kiai Syukron Kritik Sidang Ahok
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga