Minta Waktu, Kadinkes Lampung Reihana Mangkir dari Pemeriksaan KPK Hari Ini

Jumat, 19 Mei 2023 – 12:13 WIB
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/5) hari ini. Ilutsrasi Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/5) hari ini.

Reihana sedianya menjalani klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

BACA JUGA: KPK Panggil Wagub Lampung dan Kadinkes Reihana pada Pekan Ini

Pemanggilan ini merupakan yang kedua kali, setelah sebelumnya Reihana menjalani klarifikasi terkait asal-usul harta kekayaan pada Senin (8/5).

"Informasi yang kami terima dari tim, beliau meminta penundaan jadwal karena masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan data dan dokumen pendukung yang harus dilengkapi," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Jumat (19/5).

BACA JUGA: Kadinkes Kampar Sempat Rapat dengan 31 Kepala Puskesmas Sebelum Kena OTT

KPK memastikan akan menjadwalkan ulang klarifikasi berkaitan harta kekayaan terhadap Reihana.

Namun, Ipi belum bisa membeberkan kapan pemanggilan ulang itu dilakukan.

BACA JUGA: Terseret Korupsi, Kadinkes Kampar Pungut Uang dari Kepala Puskesmas untuk Urus Kasus

Reihana mencatatkan dalam LHKPN memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2.715.000.000 atau Rp 2,7 miliar.

Harta Reihana tersebut meliputi aset berupa satu rumah dan tiga bidang tanah yang tersebar di Bandar Lampung, Pesawaran, dan Lampung Selatan senilai Rp 1,9 miliar.

Kemudian, Reihana juga tercatat memiliki tiga unit mobil merek Nissan Elgrand tahun 2007; Toyota Minibus tahun 2010; serta Mercedes Benz V230 tahun 2002. Ketiga unit mobil Reihana tersebut senilai Rp 450 juta.

Reihana juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 6,7 juta serta kas dan setara kas Rp 300 juta. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kadinkes Kampar Terjaring OTT Polda Riau Bersama Orang Kepercayaan, Uang Puluhan Juta Disita


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler