Minuman Alkohol Tertahan

Sabtu, 21 Agustus 2010 – 06:14 WIB

JAKARTA -- Implementasi peraturan impor minuman beralkohol (minol) pasca penetapan aturan terbaru Importir Terbatas (IT) yang dirilis April 2010 lalu masih kacau balauSelama empat bulan ini semua minol impor legal tertahan dan negara mengalami kerugian sekitar Rp 100 miliar.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Indonesia (Apidmi) Agoes Silaban, mengatakan, kerugian tersebut berasal dari bea masuk dan cukai yang tidak terbayarkan karena tidak ada minol impor legal yang masuk sepanjang empat bulan ini

BACA JUGA: Bank Negara Harus Turunkan Bunga

Per bulan, bea masuk dan cukai yang disumbangkan minol impor rata-rata di atas Rp 20 miliar


Di sisi lain, kata Agoes, secara logika jika tidak ada minol impor resmi maka di pasaran secara otomatis dihuni oleh minol ilegal

BACA JUGA: Beras Berkutu, Wamentan Bilang Sudah Biasa

"Itu logika saja
Jadi sekarang kalau mau mengadakan razia ke klab atau tempat karaoke itu tutup mata saja pasti ilegal semua," ungkapnya usai buka puasa bersama di Kementrian Perdagangan, kemarin.

Sejak dikeluarkan syarat IT terbaru, terjadi perubahan importer yang sebelumnya dipegang BUMN seperti Sarinah, PPI, atau Pasca Niaga, ke tangan swasta

BACA JUGA: Para Menteri Tinjau Pasokan Beras

"Sekarang ada 8 pemilik IT yang sebelumnya berasal dari 18 distributor Sarinah terus terpilih 8 distributor saja," terang Agoes.

Terjadi pola baru sehingga semua pihak melakukan adaptasi dan memakan waktu cukup lamaTerbukti, sampai sekarang belum ditemukan proses yang bisa diterima seluruh pihak terkait"Sekarang kita ada proses di badan pom (BPOM) untuk ML (Merek Luar Negeri)Itu memerlukan proses yang cukup panjang dan tidak mudah karena banyak persyaratannya," kata Agoes yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga Kadin itu.

Agoes memberi contoh, misalnya BPOM meminta struktur analisa kandungan dari pabrikSementara, pabrik di luar negeri selalu merahasiakan racikannya"Nah itu susahTapi itu hanya salah satu saja," imbuhnyaSebagai solusi, dibuat laboratorium khusus di Indonesia untuk menelitinya dan pada akhirnya memakan waktu dan biayaBiaya untuk test lab per merek sekitar Rp 3 jutaDemikian juga untuk lulus proses ML biayanya Rp 3 juta"Prosesnya di lab dua mingguBelum di BPOM lagi administrasinya," terangnya.

Jika sudah lulus, untuk selanjutnya setiap merek harus kembali melakukan uji lab setiap 6 bulan"Ada lagi, sekarang BPOM minta SKI (Surat Keterangan Impor)Memang agak aneh juga BPOM  meminta SKI karena itu domainnya Kementrian PerdaganganKita nggak tahu itu apa relevansinya karena itu menyebabkan biaya," curhat Agoes.

Bersamaan dengan dikeluarkannya syarat IT terbaru, ditetapkan pula kuota minol impor untuk satu tahun sebanyak 400 ribu karton untuk 8 importer atau distributor"Tapi sampai sekarang importer belum ada yang bisa berdagang karena proses ML di BPOM belum keluar selama 4 bulan," imbuhnya.

Lulus sertifikat ML itu juga menjadi syarat mutlak karena bea cukai menetapkan hal tersebut sebagai kewajiban untuk masuk Indonesia"ML itu sebenarnya sesuai UU Pangan tahun 1997 memang harus adaTapi tidak pernah diterapkan selama 13 tahun iniSekarang setelah impor pindah ke swasta, sama bea cukai itu diminta," imbuhnya.

Menteri Perdangan, Mari Elka Pangestu, ketika diceritakan tentang hal ini meminta agar semua pihak maklum sebab semua instansi terkait masih beradaptasi terhadap sistem baru tersebut.(gen)

Grafis Impor makanan dan minuman olahan untuk industri:
2005 = USD 830 juta
2006 = USD 933 juta
2007 = USD 1,5 miliar
2008 = USD 1,3 miliar
2009 = USD 1,6 miliar
sumber: Kemendag

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebar Intelijen di Enam Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler