jpnn.com - BONTANG – HR dan NR tak lagi bisa menjalani pekerjaannya sebagai pengedar narkoba. Dua warga Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Botang Utara itu berhasil dibekuk anggota Polres Bontang.
Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono mengatakan, pihaknya sempat mengalami kesulitan saat meringkus dua tersangka peredaran sabu-sabu tersebut.
BACA JUGA: Beginilah Persiapan Brimbob untuk Buru Sisa Kelompok Santoso
“Saat penggerebekan di sekitar Pasar Rawa Indah beberapa waktu lalu, tersangka HR sempat melawan petugas saat penggerebekan. Bahkan, terjadi pergumulan fisik antara tersangka dengan petugas kepolisian. Beruntung tersangka berhasil dilumpuhkan,” katanya, Rabu (20/7) kemarin.
Kendati demikian, kata dia, tersangka sempat membuang barang bukti sabu-sabu ke sungai dekat tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA: Pembangunan Boom Marina Banyuwangi Terus Digenjot
“Barang bukti berupa sabu-sabu dibuang ke sungai samping warung Sop Konro Rawa Indah. Saat penangkapan, arus air surut dan mengalir deras. Sehingga, barang bukti tidak ditemukan,” katanya.
Usai melumpuhkan HR, Sat Reskoba Polres Bontang berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan uang Rp 200 ribu.
BACA JUGA: Beginilah Akibat Melanggar Perintah Ibu, Bengep Deh
“Diduga, uang tersebut merupakan hasil dari berjualan narkoba. Namun demikian, untuk memastikannya menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Polisi pun mengembangkan kasus narkoba tersebut dari HR. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui jika sabu-sabu yang dimilikinya tersebut berasal dari NR.
“NR disangka sebagai bandar narkoba yang selama ini menjadi target operasi (TO) kami,” ujarnya. (gun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengumuman! Mobil tak Ada Bak Sampah Akan Ditilang
Redaktur : Tim Redaksi