Misbakhun membeberkan, Anggota Tim Audit Forensik BPK yang menghasilkan Laporan Hasil Audit Investigatisi Lanjutan Atas Kasus Bank Century TbkNomor 87A/LHP/XV/12/2011 tanggal 22 Desember 2011 terdiri dari; I Nyoman Wara SE Ak sebagai Penanggung Jawab Audit Forensik, Novy Gregory Antonius Palenkahu MBA Ak sebagai Wakil Penanggung Jawab Audit Forensik, serta Harry Purwaka SE MSF Ak sebagai Wakil Penanggung Jawab Audit Forensik.
"Ternyata mereka tidak mempunya kualifikasi sebagai auditor forensik
BACA JUGA: Anas Dibela Mantan Staf Nazar
Karena mereka tidak mempunyai sertifikat CFE (Certified Fraud Examiner)," ungkap Misbakhun saat dihubungi JPNN di Jakarta, Jumat (23/12).Dijelaskan Misbakhun, seorang auditor dengan CFE adalah spesialis dalam mencegah dan memberantas kejahatan kerah putih
BACA JUGA: Mendagri Ingatkan Penipuan Selama Moratorium PNS
BACA JUGA: DPR Malu-malu Sebut Tak Puas
Mantan anggota DPR dari PKS ini menambahkan, sangat mengherankan apabila dalam penugasan audit forensik aliran dana bailout Bank Century Tbk, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata menugaskan auditor dengan kualifikasi biasa dan tidak mempunyai kualifikasi sebagai Auditor Forensik.
"Karena aliran dana tersebut membutuhkan auditor dengan keahlian di bidang khusus dengan sertifikasi CFE," pungkasnya. (boy/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 506.515 TKI Tersebar di 116 Negara
Redaktur : Tim Redaksi