JAKARTA -- Usai selesai membacakan putusan untuk gugatan sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diajukan Albiner Sitompul-drSteven P.B
BACA JUGA: Marzuki Kritisi Proyek Gedung DPD di Setiap Provinsi
Simanungkalit, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), langsung membacakan putusan untuk gugatan yang diajukan Dina Riana Samosir -DrsTerkait tuduhan pelanggaran pemilukada yang melibatkan aparat kepolisian misalnya, MK menyatakan, tuduhan itu tidak terbukti
BACA JUGA: Disain Prolegnas Semestinya Diperbaiki
Kalau pun ada, kata hakim, hanyalah bersifat sporadis semataBACA JUGA: SBY Diminta Agar Tak Permainkan Hak Rakyat
Tuduhan mengenai adanya politik uang juga dinilai hakim tidak meyakinkan.Sementara, permintaan Dina-Hikmal agar Bonaran didiskualifikasi sebagai calon dengan dalih terkait perkara Anggodo Widjoyo, hakim MK juga menilai kasus itu tidak bisa menghilangkan hak Bonaran menjadi calon bupatiHakim MK juga menegaskan, Bonaran tidak pernah dijatuhi pidana penjara"Sekiranya kemudian terdapat proses hukum yang harus dijalani Raja Bonaran Situmeang, SH,MHum, hal demikian merupakan kewenangan lembaga peradilan lainDengan demikian, dalil pemohon a quo tidak terbukti menurut hukum," beber hakim yang dipimpin Mahfud MD.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Dina-Hikmal, Roder Nababan, menyatakan menolak putusan hakim MKAlasannya, sudah ada putusan PTUN Medan yang menyatakan Albiner-Steven memenuhi syarat dukunganMK, katanya, tidak berwenang menafsirkan putusan PTUN yang sudah incraht itu.
Alasan kedua, dalam putusan sela MK, KPU Tapteng diperintahkan untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi ulang syarat dukungan empat pasangan calonHasilnya, KPU Tapteng menyatakan Albiner-Steven memenuhi syaratNyatanya, hasil verifikasi KPU Tapteng itu tidak digubris MKDengan putusan MK, berarti tidak ada pemilukada ulangKemenangan Bonaran-Sukran Tandjung menjadi sah(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Perketat Seleksi Tenaga Ahli
Redaktur : Tim Redaksi