Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Depdagri Timbul Pudjianto menyatakan, pemda tetap harus membayar utangnya ke pemerintah pusat
BACA JUGA: Akhir 2009, Sekdes Jadi PNS
"Utang pemda tetap harus dikembalikanDia memberikan contoh, untuk tahun ini sudah banyak daerah yang jatah DAU-nya turun, karena memang pemerintah menilai daerah tersebut punya kemampuan keuangan yang memadai
BACA JUGA: Diperlukan Komitmen Kelistrikan
Timbul mencontohkan, PAD Provinsi Banten mampu menyumbang 70 persen ke APBDBACA JUGA: KPUD Sumut Tak Tahu Kasus Taput
Sedang daerah yang dinilai tidak mampu, jatah DAU-nya naik"Ini demi keadilan," ucap mantan Pjs Gubernur Maluku Utara itu.Bagaimana kalau pemda yang punya utang itu tergolong daerah yang tidak mampu? Bagaimana dampaknya bila DAU-nya malah dipotong? Timbul menjawab, pemerintah tentunya tidak akan pukul rata dalam menagih utang pemdaDia yakin, pemerintah sudah menyiapkan berbagai langkah alternatif bagi pemda yang kemampuan keuangannya berkurang"Pemerintah akan menggunakan berbagai cara untuk mereduksi semua dampak buruk akibat perubahan formulasi itu," ungkapnyaPemerintah, lanjutnya, selalu menggunakan pertimbangan dari 3 aspek dalam mengeluarkan kebijakan, yakni aspek administrasi, hukum, dan politik. Kewajiban membayar utang adalah urusan administrasiPemerintah tentu sudah memperhitungkan dampak politik yang mungkin timbul karena pemotongan DAU terkait gaji pegawai.
Sebelumnya telah diberitakan, polemik mengenai utang sejumlah pemerintah daerah (pemda), termasuk Pemko Medan, telah menciptakan dua blok yang berbeda pendapatDewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berada di satu blok yang minta agar pemerintah tidak kaku dalam menagih utang pemda tersebutSedang Departemen Keuangan (Depkeu) dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) kompak bersikeras agar seluruh pemda mengembalikan utangnya ke pemerintah pusat.
Sikap Depdagri ini terlihat dari pernyataan Juru Bicara Depdagri Saut SitumorangSaut mengatakan, pemda harus konsisten mengenai utang tersebutBagaimana pun, proses penandatanganan utang piutang itu dilakukan dengan kesadaran kedua pihak.
Data yang dirilis Direktur Pengelolaan Dana Investasi Depkeu Soritaon Siregar menyebutkan, 10 pemda dengan tunggakan RDI dan RPD terbesar adalah Pemko Medan senilai Rp113,45 miliar, Pemko Makassar Rp108,19 miliar, Pemko Palembang Rp82,73 miliar, Pemprov Maluku Rp81,74 miliar, Pemko Banjarmasin Rp68,45 miliar, Pemko Manado senilai Rp32,99 miliar, Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam Rp 23,98 miliar, Pemkab Aceh Selatan Rp19,178 miliar, Pemko Palu Rp16,28 miliar, dan Pemko Tanjung Balai Rp12,08 miliar(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda DKI Diminta Perhatikan Warga Meruya
Redaktur : Tim Redaksi