Pemda Tetap Harus Bayar Utang

Senin, 01 Desember 2008 – 13:12 WIB
JAKARTA - Pemerintah pusat menjanjikan akan mencarikan solusi bagi sejumlah pemerintah daerah (pemda) bila setelah membayar utangnya ke pemerintah cq Departemen Keuangan (Depkeu) mengalami problem keuanganKalau toh pemda tak mampu membayar utangnya dan terpaksa pemerintah memotong jatah Dana Alokasi Umum (DAU)-nya, gaji pegawai bisa diambilkan dari sumber pembiayaan lainnya seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana bagi hasil.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Depdagri Timbul Pudjianto menyatakan, pemda tetap harus membayar utangnya ke pemerintah pusat

BACA JUGA: Akhir 2009, Sekdes Jadi PNS

"Utang pemda tetap harus dikembalikan
Kalau terpaksa pengembalian melalui pemotongan DAU, yang harus diingat adalah bahwa sumber pembiayaan itu bisa dari DAU, DAK, dan bagi hasil," terang Timbul Pudjianto kepada JPNN di Jakarta, Senin (1/12).

Dia memberikan contoh, untuk tahun ini sudah banyak daerah yang jatah DAU-nya turun, karena memang pemerintah menilai daerah tersebut punya kemampuan keuangan yang memadai

BACA JUGA: Diperlukan Komitmen Kelistrikan

Timbul mencontohkan, PAD Provinsi Banten mampu menyumbang 70 persen ke APBD
Artinya, kalau DAU-nya dipotong, pengaruhnya tidak terlalu besar

BACA JUGA: KPUD Sumut Tak Tahu Kasus Taput

Sedang daerah yang dinilai tidak mampu, jatah DAU-nya naik"Ini demi keadilan," ucap mantan Pjs Gubernur Maluku Utara itu.

Bagaimana kalau pemda yang punya utang itu tergolong daerah yang tidak mampu? Bagaimana dampaknya bila DAU-nya malah dipotong? Timbul menjawab, pemerintah tentunya tidak akan pukul rata dalam menagih utang pemdaDia yakin, pemerintah sudah menyiapkan berbagai langkah alternatif bagi pemda yang kemampuan keuangannya berkurang"Pemerintah akan menggunakan berbagai cara untuk mereduksi semua dampak buruk akibat perubahan formulasi itu," ungkapnyaPemerintah, lanjutnya, selalu menggunakan pertimbangan dari 3 aspek dalam mengeluarkan kebijakan, yakni aspek administrasi, hukum, dan politik.  Kewajiban membayar utang adalah urusan administrasiPemerintah tentu sudah memperhitungkan dampak politik yang mungkin timbul karena pemotongan DAU terkait gaji pegawai.

Sebelumnya telah diberitakan, polemik mengenai utang sejumlah pemerintah daerah (pemda), termasuk Pemko Medan, telah menciptakan dua blok yang berbeda pendapatDewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berada di satu blok yang minta agar pemerintah tidak kaku dalam menagih utang pemda tersebutSedang Departemen Keuangan (Depkeu) dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) kompak bersikeras agar seluruh pemda mengembalikan utangnya ke pemerintah pusat.
 
Sikap Depdagri ini terlihat dari pernyataan Juru Bicara Depdagri Saut SitumorangSaut mengatakan, pemda harus konsisten mengenai utang tersebutBagaimana pun, proses penandatanganan utang piutang itu dilakukan dengan kesadaran kedua pihak.

Data yang dirilis Direktur Pengelolaan Dana Investasi Depkeu Soritaon Siregar menyebutkan, 10 pemda dengan tunggakan RDI dan RPD terbesar adalah Pemko Medan senilai Rp113,45 miliar, Pemko Makassar Rp108,19 miliar, Pemko Palembang Rp82,73 miliar, Pemprov Maluku Rp81,74 miliar, Pemko Banjarmasin Rp68,45 miliar, Pemko Manado senilai Rp32,99 miliar, Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam Rp 23,98 miliar, Pemkab Aceh Selatan Rp19,178 miliar, Pemko Palu Rp16,28 miliar, dan Pemko Tanjung Balai Rp12,08 miliar(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda DKI Diminta Perhatikan Warga Meruya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler