MK Anggap Dalil Kubu Prabowo-Hatta soal DPT Tak Relevan

Kamis, 21 Agustus 2014 – 18:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Salah satu dalil permohonan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dianggap salah alamat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalil yang dimaksud adalah tuduhan bahwa KPU melakukan pelanggaran dalam penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu presiden (pilpres) karena mengabaikan data DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilu) dari pemerintah.

MK menganggap dalil itu sangat tidak relevan. Pasalnya, DP4 memang tidak dipakai dalam penyusunan DPT Pilpres.

BACA JUGA: Bupati Biak Numfor Didakwa Terima Sogokan SGD 100 Ribu

"Berdasarkan undang-undang tentang Pilpres bahwa penyusunan DPT Pilpres dilakukan berdasarkan DPT pemilu legislatif, sehingga dalil pemohon tidak relevan," ucap Hakim Konstitusi, Muhammad Alim saat membacakan pertimbangan putusan sengketa Pemilu Presiden 2014 di gedung MK, Kamis (21/8).

Selain itu, lanjut Alim, pihak pemohon juga tidak menjelaskan secara detail dalilnya. Saksi-saksi yang dihadirkan tidak menyampaikan bagaimana pengabaian yang dituduhkan terjadi.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Mulai Merasa Dikecewakan MK

Majelis juga menganggap masalah DPT tidak tepat dijadikan dalil dalam sengketa pemilu di MK. Pasalnya, proses penyusunan DPT sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari secara berjenjang dan melibatkan semua pihak berkepentingan.

"Apabila ada keberatan DPT seharusnya diselesaikan dalam rangka waktu tersebut," ujarnya.(dil/jpnn)

BACA JUGA: Polda Tegaskan Isu Pendemo Meninggal Cuma Hoax

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PDIP Sebut RAPBN 2015 Sesak Nafas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler