JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Minahasa dan Minahasa Utara (Minut) tentang Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara pemilukada di kedua daerah ituHal tersebut terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di gedung MK Jakarta Kamis (2/9)
BACA JUGA: Pidato SBY Redam Keinginan Golkar Usung Interpelasi
Untuk sengketa Kota Tomohon, MK memerintahkan agar KPU setempat melakukan penghitungan suara ulang pada setiap kotak suara di kota Tomohon dan menggelar Pemilu ulang di Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara dengan berpedoman pada surat KPU No 313/KPU/V/2010.
“Melaporkan kepada Mahkamah hasil penghitungan surat suara ulang dan pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan ini dibacakan,” tegas Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD didampingi 7 hakim anggota lainnya.
Mahfud menjelaskan, MK menemukan bukti-bukti bahwa ada pelanggaran yang dapat memengaruhi perolehan suara para pasangan calon di wilayah Kelurahan Wailan Tomohon Utara
“Berdasarkan alat bukti dan kesaksian persidangan terbukti terjadi pelanggaran dilakukan jajaran aparat pemerintah daerah yang mendukung pasangan terkait
BACA JUGA: Pengukuhan SOKSI Akhir September
dapat dipastikan akibat tindakan tersebut akan memengaruhi hasil rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan,” tandas Hakim anggota MK Ahmad Sodiki.MK juga berpendapat, klaim jumlah suara tidak sah sebesar 1.888 suara adalah signifikan memengaruhi perolehan suara pemohon yang hanya terpaut 1.416 suara dengan pasangan terpilih
“Dapat dipastikan dalam jumlah surat suara tak sah tersebut terdapat suara yang berdasarkan surat KPU 313/KPU/V/2010 tanggal 25 Mei 2010 dianggap sah karena coblos tembus
BACA JUGA: Makin Kritis, tapi Citra Lebih Buruk
Berapa jumlah itu tidak dapat diidentifikasi namun bila cukup banyak dan tetap dihitung sebagai suara tidak sah akan berarti merugikan pemilih dan akan mengurangi legitimasi Pemilukada Kota Tomohon,” imbuh Hakim anggota, Harjono.Surat KPU itu sendiri pada intinya menegaskan apabila terjadi coblos tembus, suara pada surat suara dinyatakan sah sepanjang coblos tembus itu tak mengenai kolom pasangan calon lainnyaOleh karena itu, lanjut Harjono, MK berpendapat perlu dilakukan penghitungan ulang berpedoman terhadap surat tersebut untuk melaksanakan prinsip demokrasi.
Sementara itu, untuk Kabupaten Minahasa Utara, MK menemukan fakta hukum dan peristiwa yang saling terkait antara satu dengan lainnya yang meyakinkan MK bahwa terdapat pelanggaran terstruktur, massif dan sistematis di Kecamatan Wori.
“Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Minahasa Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Utara diseluruh TPS di kecamatan Wori,” kata Hakim Ketua Mahfud MD.
Diketahui, keputusan MK sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan Panwas Kecamatan Wori agar dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS kecamatanRekomendasi itu sendiri keluar secara dipicu adanya keberatan dan berbagai pelanggaran yang disampaikan pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Wori.
Meski telah keluar rekomendasi dari Panwas, namun KPU tidak menjalankan rekomendasi tersebutAtas keluarnya keputusan MK tersebut, komisioner KPU setempat mau tidak mau harus menjalankan perintah MK.
“Soal persiapan untuk itu kita belum bisa beri penjelasanKarena keputusan MK kan baru keluarPutusan ini juga akan kita bawa ke plenotapi kita sangat-sangat menghormati keputusan hukum MK,” tandas Fredy Sirap, anggota KPU Minut, yang dibenarkan rekannya, Devi WijayaMenurut mereka, batas waktu yang diberikan MK untuk menggelar Pilkada ulang tidak masalah selama didukung dengan anggaran dari Pemda setempat“Waktu 60 hari it’s oktapi kalau masalah pendanaa yang disiapkan oleh Pemda agak lambat juga kita tidak bisa,” imbuh Fredy(wdi/esy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Ngotot Loloskan Interpelasi
Redaktur : Tim Redaksi