JPNN.com

MK Beri Waktu 3x24 Jam

Bagi Pasangan Capres untuk Gugat Hasil Pilpres

Sabtu, 25 Juli 2009 – 17:25 WIB
MK Beri Waktu 3x24 Jam - JPNN.com

JAKARTA - Tak berselang lama dengan penetapan hasil perolehan suara Pilpres 2009 oleh KPU pada pleno KPU yang digelar Sabtu (25/7) pagi, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah membuka pendaftaran bagi pasangan capresMK memberikan waktu 3x24 jam bagi pihak yang keberatan dengan hasil PIlpres untuk mengajukan gugatan.

Secara simbolik, MK membuka pelayanan bagi pasangan capres yang keberatan untuk mendaftar dengan membuka selubung pada jam digital

BACA JUGA: Mega-Pro Tolak Penetapan Suara Pilpres

Saat selubung itu dibuka, jam digital menunjukkan angka 10.26
Terhitung sejak Sabtu (25/7) pukul 10.26 pula, hitung mundur atas masa pendaftaran pun dimulai.

Wakil Ketua MK, Abdul Mukthie Fadjar menjelaskan, pasangan capres yang akan mendaftarkan sengketa hasil Pilpres diberi tenggat waktu selama 3x24 jam

BACA JUGA: Bawa 153 Bukti, JK-Wiranto Segera ke MK

"Jadi tadi dibuka pukul 10.26 maka pendaftaran ditutup Selasa (28/7) pekan depan pukul 10.26," ujarnya di gedung MK, Sabtu (25/7).

Menurutnya, MK juga sudah menyiapkan jadwal sidang jika memang nantinya pasangan capres yang keberatan mengajukan sengketa hasil Pilpres
Sidang pertama, ujar Mukthie, akan digelar pada 4 Agustus mendatang

BACA JUGA: Mega-Prabowo Absen di Pleno KPU

"Dan persidangan selesai semua pada 12 Agustus," sebutnya.

Ia menegaskan, persidangan sengketa hasil pilpres tak akan serumit persidengan hasil pemilu legislatifPasalnya, yang bersaing di pilpres hanya tiga pasangan sehingga MK tidak perlu membentuk hakim panel dan setiap persidangan akan dihadiri 9 hakim MK"Jadi lebih sederhanaEmpat atau lima kali persidang an bisa ada putusan," ucapnya.

Sementara panitera MK, Zainal Arifin Hoesein menyebutkan, setelah masa pendaftaran 3x24 jam berakhir MK akan langsung menutupnyaNamun demikian, masih ada kesempatan selama 1x24 jam bagi pasangan capres yang mengajukan gugatan untuk memperbaiki berkas setelah pendaftaran ditutup.

Sedangkan Kepala Biro Administasi Perkara dan Persidangan MK, Kaisanur Sidahuruk menegaskan, MK sudah siap melayani pendaftaran dari pasangan capres yang berniat mengugat hasil Pilpres"Kita akan layani pendaftaran di aula MK," ujarnya(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 66 Anggota Dewan Bakal Diganti Sebelum Ke Senayan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler