JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (25/3) menggelar sidang perdana sengketa pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diajukan pasangan Dina Riana Samosir- Hikmal Batubara dan Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit.
Gugatan kedua pasangan itu disidangkan bersama, dan materi gugatannya pun samaPengacara senior, Bambang Widjojanto dan Iskandar Sonhaji, ikut melapis tim pengacara Dina-Hikmal yang juga melibatkan Roder Nababan
BACA JUGA: Kaitan Bonaran-Anggodo Dibeber di MK
Sedang Albiner-Steven, menunjuk pengacara Ikhwanuddin SimatupangBACA JUGA: Anis: Masih Ada Tiga Serangan Lagi ke PKS
Pengacana Albiner-Steven, Ikhwanuddin Simatupang, memfokuskan mengenai pencoretan kliennya itu oleh KPU Tapteng
BACA JUGA: Mahfud MD : Pengajuan Capres Sebaiknya Tetap Dari Parpol
MedanPutusan PTUN pada 10 Maret 2011, gugatan dikabulkan dan minta agar KPU Tapteng mengikutkan pasangan itu sebagai peserta pemilukadaHanya saja, KPU Tapteng mengabaikan putusan tersebut.Ikhwanuddin mengaku sudah mengecek ke PTUN, dan ternyata KPU Tapteng tidak mengajukan banding atas putusan itu"Artinya, putusan sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Bambang Widjojanto menambahkan, Muhamad Armand Effendy Pohan- Hotben Bonar Gultom, juga dicoret KPU TaptengPasangan ini juga mengajukan gugatan ke PTUN, dan juga dikabulkanHanya saja, lagi-lagi dicuekin KPU Tapteng.
Bambang Widjojanto, dalam gugatannya, juga meminta hakim MK memutuskan pemilukada ulang dan mencoret pasangan Raja Bonaran Situmeang-Syukran TandjungAlasannya, dalam putusan perkara Anggodo Widjojo, nama Bonaran disebut sebagai pihak yang ikut "bersama-sama".
"Kami memohon ke hadapan Mahkamah Konstitusi yang memeriksa perkara agar mendiskualifikasi Raja Bonaran Situmeang SH.,M.Hum sebagai Calon Bupati dalam Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah periode Tahun 2011-2016," ujar Bambang Widjojanto di hadapan hakim MK yang diketuai Achmad Sodiki, dengan hakim anggota Muhammad Alim dan Harjono.
Dibeberkan Bambang, bahwa Raja Bonaran Situmeang dalam pertimbangan hukum putusan KPK No13/PID-B/TPK/2010/PN,JKT PST, tanggal 31 Agustus 2010 pada perkara terdakwa Anggodo Widjoyo dikemukakan “Terdakwa bersama-sama dengan Radja Bonaran Situmeang … dengan maksud untuk mencegah atau merintangi proses penyidikan tersangka Anggodo Widjoyo …”.
Dalam bagian lain pertimbangan putusan perkara itu juga dikemukakan“…Terdakwa meminta kepada Radja Bonaran Situmeang agar Muladi bersedia memberikan keterangan kepada Penyidik Bareskim Mabes Polri untuk kembali kepada keterangan semula sesuai dengan koronoligisAtas permintaan Terdakwa tersebut pada tanggal 16 september 2009 di Café Olala Hotel Formula I, JlnCikini Raya Jakarta Pusat, Radja Bonaran Situmeang menawarkan uang sebesar 1 miliar rupiah kepada Sugeng Teguh Santoso selaku penasihat hukum Ari Muladi dengan maksud supaya Ari Muladi kembali kepada keterangan semula sesuai dengan kronologis, lalu Sugeng Teguh santoso menyampaikan kepada Ari Muladi tetapi Ari Muladi menolaknya …"
Menurut Bambang, pertimbangan hukum di atas menjelaskan peran Bonaran telah dinyatakan sebagai pihak yang turut serta bersama-sama melakukan kejahatan dengan terdakwa Anggodo Widjoyo"Dengan demikian Radja Bonaran Situmeang sangat potensial untuk dikualifikasi sebagai tidak layak menjadi Calon Kepala Daerah karena telah “terbukti” secara bersama-sama melakukan kejahatan bersama Anggodo Widjoyo yang perkaranya telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung sehingga telah tetap menurut hukum," tandas Bambang.(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tak Bisa Batalkan Kemenangan Pelaku Politik Uang
Redaktur : Tim Redaksi