MK Diminta Batalkan UU Ratifikasi Piagam ASEAN

Kamis, 05 Mei 2011 – 18:42 WIB

JAKARTA — Aliansi LSM untuk keadilan global, Kamis (5/5) ini mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK)Mereka memohon MK membatalkan UU 38 tahun 2008 tentang ratifikasi ASEAN Charter (Piagam ASEAN).

Menurut Salamuddin Daeng dari Institute for Global Justice yang menjadi salah satu pemohon, Indonesia saat ini harus tunduk dengan keputusan yang diambil di tingkat ASEAN setelah ikut meratifikasi ASEAN Charter

BACA JUGA: KY Segera Proses Putusan Konflik Trisakti

Adapun ketentuan di UU Nomor 38 Tahun 2008 yang diminta untuk dibatalkan MK adalah pasal 1 ayat (5) dan pasal 2 ayat (2) huruf n yang mendasari pelaksanaan seluruh agenda ASEAN
“Kami minta ASEAN Charter dibatalkan karena bertentangan dengan konstitusi Undang-undang Dasar 1945 pasal 33,” tutur Salamuddin.

Menurutnya, UU 38 tahun 2008 tersebut membuat rakyat kecil sengsara

BACA JUGA: Demokrat Laporkan Menteri ke SBY

“Ini merupakan praktek subversi terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang mengakibatkan konstitusi dan lembaga negara dikudeta oleh rezim internasional dan organisasi regional,” tegasnya


Yang ditakutkan, kata Salamuddin melanjutkan, nantinya free trade agreement (FTA) bukan hanya berlaku antara Indonesia dengan China

BACA JUGA: PNS Ditahan, Gaji Distop

Mereka menduga sejumlah kesepakatan akan terjadi di ASEAN Summit yang akan berlangsung di Jakarta.  “Kami menduga Indonesia akan melakukan kesepakatan dengan Uni Eropa sama seperti yang disepakati dengan China,” tutur Salamuddin

Jika itu sampai terjadi, katanya, maka menjadi masalah bagi perekonomian Indonesia“Pemerintah akan menyerahkan mandat dan kedaulatan negara kita pada elit-elit ASEAN,” tukasnya.

Mereka juga mendesak agar pengkhianatan rezim SBY-Boediono terhadap UUD 1945 dan seluruh kerja sama internasional yang dilakukan Indonesia melandaskan dirinya pada Pancasila dan UUD 1945 dihentikan.(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumpa Pers di KTT ASEAN, Menkominfo Malah Dihujani Kritik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler