Sengketa Pilkada Tasikmalaya Mental di MK

Kamis, 17 Februari 2011 – 00:50 WIB

JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) menolak seluruh gugatan atas hasil Pemilukada Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan oleh tiga pasangan calon yaitu Hidayat-Asep ADjaelani, Harmaen Muchyi Wiratanuningrat-Tachman Iding Husein, dan Subarna – Dede T

BACA JUGA: MK Perintahkan PSU di 4 Kecamatan di Cianjur

Widarsih
Pada sidang putusan yang digelar Rabu (16/2), Mahkamah menyimpulkan pokok Permohonan para pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum

BACA JUGA: Disesalkan, Parpol Manfaatkan Lambang NU



Dengan demikian, Mahkamah menetapkan secara sah pasangan Ruzhanul Ulum-Ade Sugianto sebagai bupati terpilih kabupaten Tasikmalaya
“Amar putusan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhya,” kata ketua majelis hakim Ahmad Sodiki membacakan amar putusan.

Dalam pertimbanganya, Mahkamah berpendapat, seluruh gugatan yang diajukan oleh para pemohon terhadap pasangan Ruzhanul Ulum-Ade Sugianto mengenai adanya pelanggaran dan kecurangan selama penyelenggaraan Pemilukada di Tasikmalaya diantaranya adalah pemilih mencoblos dua kali, pencoblosan yang dilakukan oleh pemilih dibawah umur, penambahan dan pengurangan Daftar Pemilih Tetap (DPT), keberpihakan Bupati Tasikmalaya kepada pasangan Ruzhanul Ulum-Ade Sugianto, money politic serta keterlibatan dan mobilisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak terbukti dan tidak beralasan hukum berdasarkan fakta dipersidangan.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan, mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” kata majelis hakim dalam pertimbanganya.

Selain itu, Mahkamah berpendapat dalil penggugat juga tidak didukung oleh bukti yang cukup untuk meyakinkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara para Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak Terkait.

Terlebih lagi, lanjut mahkamah, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak ditandatanganinya Berita Acara Rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh beberapa saksi karena perintah dari atasan, dan bukan karena adanya pelanggaran-pelanggaran sebagaimana yang didalilkan para penggugat dalam permohonannya

BACA JUGA: PPP Ingatkan Jangan Ada Lagi DPT Subhat

Oleh karena itu menurut mahkamah, dalil para Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usulan Angket Mafia Pajak Lolos di Paripurna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler