MK Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penimbun 24.000 Liter Minyak Goreng

Kamis, 03 Maret 2022 – 20:40 WIB
Tahanan Diborgol. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, LEBAK - Polres Lebak menetapkan MK sebagai tersangka penimbun 24.000 liter minyak goreng di Desa Cempaka Kecamatan Warung Gunung.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan penetapan ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi hingga ahli.

BACA JUGA: Polres Lebak Ungkap Lokasi Penimbunan Minyak Goreng, Barang Buktinya Puluhan Ton, Astaga

“Penyidik Satreskrim Polres Lebak melakukan penahanan terhadap tersangka MK untuk 20 hari ke depan sejak Rabu kemarin,” kata dia kepada wartawan, Kamis (3/3).

Dia menuturkan dari gelar perkara yang dilakukan pada Senin (28/2) lalu, penyidik sepakat untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

BACA JUGA: Polres-Pemkab Lebak Tutup Objek Wisata Negeri di Atas Awan, Ini Alasannya

“Sesuai dengan fakta yang telah dikumpulkan, maka sejak Senin lalu, status ditingkatkan ke penyidikan dan MK resmi jadi tersangka,” kata Wiwin.

Dalam proses pengusutan, penyidik telah memeriksa tiga saksi termasuk sopir, sales, dan satu ahli dari Disperindag Banten.

BACA JUGA: Polisi Tahan Penimbun 24.000 Liter Minyak Goreng

“Dari situ ditemukan fakta kuat tentang terjadinya penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan,” ujar Wiwin.

Untuk kepentingan penyidikan, maka barang bukti berupa 24.000 minyak goreng tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Satreskrim Polres Lebak.

“Setelah penetapan penyitaan, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” beber Wiwin.

Sementara untuk MK, dia ditahan dan dijerat dengan Pasal 133 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan

Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

“Pelaku pasti akan kami tindak dengan persangkaan berlapis sehingga dapat memberi efek jera kepada yang lain,” kata Wiwin.(cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendag Sebut Harga Minyak Goreng Normal, Mufti Anam: Jangan Janji Melulu, Kasian Rakyat


Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler