MK Kabulkan Gugatan Pilkada Tebo

Rabu, 13 April 2011 – 20:23 WIB
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa pemilukada kabupaten Tebo, Provinsi Jambi yang digugat pasangan Sukandar- Hamdi.MK menyimpulkan  telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Tebo Tahun 2011 dan memutuskan diadakan pemungutan suara ulang di seluruh Kabupaten Tebo.

Dalam amar putusannnya MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tebo untuk
melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2011 di seluruh TPS se-Kabupaten Tebo"Selambat-lambatnya selama 90 hari setelah putusan ini, KPU Tebo harus sudah melaporkan hasil pemungutan suara ulang itu ke MK," kata ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD.

Seperti diketahui,  sebanyak 207.598 pemilih di Kabupaten Tebo mempunyai hak untuk memberikan suaranya di 668 TPS pada pekan pertama bulan Maret silam

BACA JUGA: Jadi Penyalur, Kades Jual Raskin Lebih Mahal

Pemilukada Tebo ini diikuti tiga pasangan, yakni Sukandar-Hamdi, Ridham-Eko, dan Yopi-Sapto
Yopi dan Eko tidak memberikan hak suaranya karena tidak terdaftar sebagai pemilih pada Pemilukada kali ini.
 
Dalam pertimbangannya, mahkamah berpendapat telah terjadi pelibatan PNS terutama camat dan kepala desa secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilukada Kabupaten Tebo untuk memenangkan pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy.

Tindakan tersebut menurut mahkamah adalah tindakan yang melanggar prinsip Pemilu yang Luber dan Jurdil

BACA JUGA: Warung Kopi Kena Pajak

“Menurut Mahkamah dalam proses Pemilukada Kabupaten Tebo, telah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang cukup serius, sehingga diperlukan pemungutan suara ulang,” kata hakim Hamdan Zulva
(kyd)

BACA JUGA: MRP Dilarang Terlibat Politik Praktis

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembang Desa Tolak 40 Lamaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler