Dalam amar putusannnya MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tebo untuk
melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2011 di seluruh TPS se-Kabupaten Tebo"Selambat-lambatnya selama 90 hari setelah putusan ini, KPU Tebo harus sudah melaporkan hasil pemungutan suara ulang itu ke MK," kata ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD.
Seperti diketahui, sebanyak 207.598 pemilih di Kabupaten Tebo mempunyai hak untuk memberikan suaranya di 668 TPS pada pekan pertama bulan Maret silam
BACA JUGA: Jadi Penyalur, Kades Jual Raskin Lebih Mahal
Pemilukada Tebo ini diikuti tiga pasangan, yakni Sukandar-Hamdi, Ridham-Eko, dan Yopi-SaptoDalam pertimbangannya, mahkamah berpendapat telah terjadi pelibatan PNS terutama camat dan kepala desa secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilukada Kabupaten Tebo untuk memenangkan pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy.
Tindakan tersebut menurut mahkamah adalah tindakan yang melanggar prinsip Pemilu yang Luber dan Jurdil
BACA JUGA: Warung Kopi Kena Pajak
“Menurut Mahkamah dalam proses Pemilukada Kabupaten Tebo, telah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang cukup serius, sehingga diperlukan pemungutan suara ulang,” kata hakim Hamdan ZulvaBACA JUGA: MRP Dilarang Terlibat Politik Praktis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembang Desa Tolak 40 Lamaran
Redaktur : Tim Redaksi